Buku

Partisipasi dan Pengawasan Publik dalam Pembentukan Undang-undang

0

Karya Joko Riskiyono mencatat dan menyimpulkan, lahirnya norma UU No.15/2011 pada kondisi partai-partai politik saling berebut dan bertukar kuasa. Wilayah publik terlibat banyak mengikuti proses dan menentukan substansinya justru tak banyak dipertimbangkan pemerintah. Sehingga, yang terlahir justru norma yang tak mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat secara luas sesuai konstitusi. Hal demikian menunjukkan: fungsi representasi rakyat yang dilekatkan pada DPR disimpangi menjadi sebatas representasi bagi segelintir elite, khususnya dalam perumusan UU No 15/2011.

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Two Recommendation from Perludem Regarding the Districting Provisions in the Election Law Bill

Previous article

564 Orang Pendaftar Calon Penyelenggara Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Buku