Berita

Putusan MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

0

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub). Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah syarat awal minimal cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak penetapan menjadi calon, menjadi setelah pelantikan.

“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024, dikutip dari salinan putusan (30/5).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Pilkada. Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai paling rendah usia 30 tahun untuk pilgub dan 25 tahun untuk pilbup terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub-cawagub apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, terdiri dari 415 kabupaten dan 93 kota di 37 provinsi. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Sementara itu, pelantikan pasangan calon terpilih diperkirakan pada Januari 2025, tergantung proses sengketa hasil pemilu pilkada berlangsung. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem yang berfokus pada isu pemilihan umum, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia secara aktif melakukan penelitian, analisis kebijakan, dan studi media mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemilu serta pengembangan demokrasi. Selain berkontribusi dalam berbagai proyek penelitian dan publikasi, ia juga terlibat dalam kegiatan advokasi, penyusunan rekomendasi kebijakan, dan analisis media.

    Information Disclosure and Disinformation Handling Ahead of 2024 Regional Elections

    Previous article

    Supreme Court Decision: Age Limit for Regional Head Candidates Calculated at Inauguration

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita