Berita

Kriteria Ideal untuk Calon Komisioner Bawaslu

0

Momentum seleksi lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan jawaban atas kebutuhan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pemutus sengketa pemilu dan pengawas pemilu. Bawaslu yang hendak memperkuat posisi sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan semua komisioner memenuhi tiga kriteria ideal.

Kriteria pertama, calon harus memiliki kapasitas dalam manajemen kelembagaan pengawas pemilu. “Dua dari lima komisioner hendaknya memiliki kapasitas ini,” kata Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, pada diskusi “Korelasi Syarat Calon Anggota Bawaslu RI dengan Perkembangan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan” di Menteng, Jakarta Pusat (17/11).

Kedua, calon harus mempunyai kapasitas dalam penegakan hukum dan manajemen penyelesaian sengketa. Visi yang kuat dalam menerjemahkan Undang-undang Pemilu diperlukan, terutama desain mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Ketiga, calon harus mempunyai kapasitas dalam komunikasi publik. Kemampuan komunikasi tak bisa dianggap remeh,sebab komunikasi yang baik akan menciptakan citra akuntabilitas yang baik.

“Komisioner harus mampu membangun peta jalan dan cetak biru penyelesaian sengketa, yang diharapkan dapat menjadi bagian utama dari kerja Bawaslu dalam rangka memastikan pemulihan hak elektoral peserta pemilu,” tegas Erik.

Selain itu, Erik juga berharap agar calon komisioner Bawaslu menata kembali administrasi kelembagaan birokrasi Bawaslu untuk meningkatkan daya dukung organisasi dalam operasional kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Bawaslu Appreciates Regulations to Strengthen EMBs in the Election Law Bill

    Previous article

    Kewenangan Besar Bawaslu di RUU Pemilu Mesti Diimbangi dengan Kapasitas Keanggotaan Bawaslu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita