
Krisis Integritas Penyelenggara Pemilu dan Urgensi Reformasi UU Pemilu
Kasus penggunaan jet pribadi oleh sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 59 perjalanan dinas selama Pemilu 2024 kembali menyoroti persoalan mendasar: integritas penyelenggara pemilu. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras. DKPP menilai penggunaan fasilitas tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan alasan yang disampaikan.
Dalih untuk memantau distribusi logistik ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak konsisten. Sejumlah perjalanan justru menuju rute komersial seperti Bali dan Kuala Lumpur. Kasus ini tidak hanya memunculkan kritik soal pemborosan anggaran negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Lebih dari itu, ia memperlihatkan cara pandang yang bermasalah terhadap akuntabilitas publik.
Peristiwa ini bukan kasus tunggal. Sejak awal tahapan Pemilu 2024, publik sudah dihadapkan pada polemik verifikasi partai politik. Terdapat dugaan manipulasi data verifikasi faktual yang meloloskan partai yang tidak memenuhi syarat. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan satu hal: problem integritas bersifat sistemik dan berulang.
Akumulasi Pelanggaran: dari Prosedural hingga Personal
Pelanggaran juga terjadi di level kepemimpinan. Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, beberapa kali dijatuhi sanksi etik. Kasusnya mencakup relasi personal yang dinilai tidak patut dalam konteks relasi kuasa, hingga hubungan personal dengan pimpinan partai tanpa relevansi kelembagaan.
Di saat yang sama, para anggota KPU lain juga mendapat sanksi. Mereka meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden sebelum diterbitkannya Peraturan KPU pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyesuaikan syarat usia capres-cawapres. Ditambah kasus jet pribadi dan manipulasi verifikasi partai politik untuk pendaftaran sebagai peserta pemilu, terlihat bahwa pelanggaran terjadi di banyak dimensi sekaligus: prosedural, administratif, dan etik personal.
Akumulasi ini menunjukkan bahwa problem integritas bersifat multidimensional. Ia tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga etika kekuasaan dan tanggung jawab publik. Ketika pelanggaran terjadi di banyak sisi, sulit mengatakan bahwa ini sekadar kesalahan individu.
Seleksi yang Tidak Imparsial sebagai Akar Masalah
Rendahnya integritas penyelenggara pemilu tidak bisa dilepaskan dari desain kelembagaan, terutama dalam proses seleksi komisioner. Sejak awal, proses ini sudah diwarnai tarik-menarik kepentingan politik. Situasi tersebut membuka ruang konflik kepentingan bahkan sebelum lembaga terbentuk. Akibatnya, seleksi tidak sepenuhnya diarahkan untuk mencari figur yang independen, tetapi justru berpotensi mereproduksi ketergantungan politik.
Problem ini berakar pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hingga kini belum mengalami evaluasi menyeluruh. Pengalaman seleksi tahun 2022 menjadi contoh yang cukup jelas. Komposisi tim seleksi tidak seimbang, dengan dominasi unsur pemerintah yang seharusnya dibatasi. Di saat yang sama, posisi ketua tim seleksi diisi oleh figur yang memiliki afiliasi politik kuat. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan persepsi bias, tetapi juga berpotensi memengaruhi arah keputusan kolektif tim seleksi.
Kombinasi tersebut membuka ruang intervensi yang luas. Aktor politik memiliki akses yang lebih besar terhadap tim seleksi. Lobi, “titipan”, hingga kompromi politik menjadi sulit dihindari. Dalam situasi seperti ini, prinsip meritokrasi tidak benar-benar hilang, tetapi bergeser menjadi sekadar formalitas yang tidak menentukan hasil akhir.
Masalah tidak berhenti pada desain awal. Pada tahap pelaksanaan, proses seleksi juga menunjukkan distorsi yang serius. Transparansi yang seharusnya menjadi instrumen kontrol publik justru berjalan secara terbatas. Hasil tes kompetensi, seperti Computerized Assisted Test (CAT), tidak dibuka ke publik. Padahal, informasi tersebut penting untuk menilai kapasitas dan kualitas kandidat secara objektif.
Lebih jauh, muncul indikasi bahwa nama-nama calon telah “ditentukan” sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR berlangsung. Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya berbasis kapasitas dan integritas, tetapi juga dipengaruhi oleh preferensi politik dan afiliasi tertentu. Dalam konteks ini, meritokrasi tetap ada secara prosedural, tetapi kehilangan makna substantifnya.
Ketika proses rekrutmen tidak kredibel, maka hasilnya pun sulit dipercaya. Integritas penyelenggara pemilu tidak dibentuk pada saat mereka menjalankan tugas, melainkan sejak awal proses seleksi. Jika tahap ini sudah bermasalah, maka potensi pelanggaran di tahap berikutnya menjadi semakin besar.
Urgensi RUU Pemilu
Situasi ini menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu sebagai upaya pembenahan struktural. Reformasi diperlukan, terutama dalam desain seleksi penyelenggara. Tanpa perubahan yang mendasar, sulit untuk menghasilkan lembaga yang benar-benar independen, akuntabel, dan berintegritas.
Penundaan pembahasan RUU Pemilu justru memperbesar risiko. Dalam waktu dekat, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya akan dimulai. Jika masih menggunakan kerangka hukum yang sama, maka pola yang telah terbukti problematik akan kembali terulang. Dengan kata lain, sistem yang sama akan terus menghasilkan aktor dengan kerentanan yang sama.
Namun, urgensi tersebut perlu diikuti dengan desain reformasi yang konkret, terutama dalam memperbaiki mekanisme seleksi penyelenggara pemilu. Mekanisme tim seleksi tetap perlu dipertahankan, tetapi harus didesain ulang. Penentuan anggota timsel perlu melibatkan bukan hanya Presiden, namun juga DPR dan Mahkamah Konstitusi, dengan komposisi anggota yang independen, profesional, serta wajib memasukkan minimal 30% keterwakilan perempuan. Keterlibatan tiga cabang kekuasaan ini penting untuk menciptakan checks and balances yang lebih kuat. Dengan demikian, tidak ada satu aktor yang dominan dalam menentukan hasil seleksi.
Di saat yang sama, tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR perlu dievaluasi secara serius, bahkan dipertimbangkan untuk dihapus. Dalam praktiknya, tahap ini kerap menjadi ruang negosiasi politik yang sulit diawasi. Alih-alih menjadi forum penilaian substantif, proses tersebut sering menentukan hasil akhir secara politis.
Dengan menghilangkan tahap ini, seleksi dapat lebih berfokus pada penilaian berbasis kapasitas, integritas, dan rekam jejak. Reformasi ini penting untuk memastikan bahwa proses seleksi benar-benar menghasilkan penyelenggara yang independen dan profesional.
Jalan Menuju Otoritarianisme Elektoral
Pengalaman Pemilu 2024 memberikan pelajaran yang penting. Ketika integritas penyelenggara melemah, pemilu tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme demokratis yang menjamin kompetisi yang adil. Sebaliknya, pemilu dapat bergeser menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan kekuasaan yang totaliter.
Erosi integritas penyelenggara pemilu membuka ruang bagi kemunduran demokrasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong lahirnya praktik otoritarianisme dalam bentuk elektoral. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan substansi keadilan dan kompetisi yang setara.
Menunda pembahasan RUU Pemilu, dalam konteks ini, bukanlah keputusan yang netral. Penundaan tersebut berpotensi melanggengkan desain kelembagaan yang bermasalah. Ia juga membuka kemungkinan terulangnya seleksi yang tidak imparsial, yang pada akhirnya akan kembali menghasilkan penyelenggara yang lemah secara integritas.
Jika reformasi tidak segera dilakukan, pemilu ke depan hanya akan mengulang masalah yang sama. Dampaknya bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh legitimasi demokrasi. Kepercayaan publik akan terus menurun.
RUU Pemilu harus dipandang sebagai instrumen korektif. Ia bukan sekadar agenda legislasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki fondasi demokrasi. Tanpa keberanian untuk merombak desain seleksi dan memperkuat independensi kelembagaan, Indonesia berisiko semakin menjauh dari prinsip pemilu yang bebas, adil, dan berintegritas. []
KAHFI ADLAN HAFIZ,
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)







