Wacana peningkatan bantuan keuangan politik (Banpol) dinilai perlu dibarengi dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengatakan penguatan pendanaan partai merupakan salah satu langkah penting mengurangi praktik korupsi politik yang selama ini dipicu keterbatasan sumber pembiayaan.
Hasil riset Perludem menunjukkan bantuan keuangan negara saat ini hanya mampu memenuhi kurang dari lima persen dari total kebutuhan operasional partai politik. Kondisi tersebut membuat Banpol belum mampu menopang pelaksanaan fungsi-fungsi dasar partai dalam sistem demokrasi.
“Dari berbagai penelitian yang kami lakukan, bantuan keuangan negara tidak cukup signifikan menopang kebutuhan operasional partai politik. Persentasenya bahkan tidak lebih dari lima persen dari total kebutuhan partai,” ujar Heroik dalam diskusi bertajuk E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Politik, Jumat (3/7).
Heroik menjelaskan, temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian lembaga lain, seperti KPK dan BRIN, yang juga menyimpulkan bahwa kontribusi Banpol terhadap pembiayaan partai politik masih sangat terbatas. Padahal menurutnya, partai politik memegang peran penting dalam demokrasi, mulai dari melakukan rekrutmen politik, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga menghasilkan kebijakan publik.
Lebih lanjut, seluruh fungsi tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai agar dapat berjalan secara optimal. Keterbatasan dana mendorong sebagian partai maupun kader mencari sumber pembiayaan di luar mekanisme resmi. Dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik rent seeking hingga korupsi.
“Dampaknya, partai politik maupun kader-kadernya mencari sumber-sumber dana lain yang sering kali berujung pada praktik ilegal, termasuk korupsi. Mereka melakukan rent seeking untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” katanya.
Heroik menambahkan, dua sumber pendanaan lain yang selama ini dimiliki partai juga tidak sepenuhnya mampu menjadi solusi. Iuran anggota dinilai semakin menurun nilainya karena rendahnya partisipasi publik dalam mendukung pembiayaan partai sejak era reformasi. Di sisi lain, sumbangan dari individu maupun perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi partai dalam menjalankan fungsi politiknya.
Perludem menilai negara perlu memperkuat dukungan pembiayaan terhadap partai politik agar ketergantungan terhadap sumber dana yang berisiko dapat dikurangi. Namun peningkatan Banpol masih menghadapi resistensi publik, berdasarkan survei Litbang Kompas pada 2025, mayoritas masyarakat menolak kenaikan bantuan keuangan partai karena khawatir terhadap potensi penyalahgunaan anggaran serta rendahnya transparansi pengelolaannya.
Perludem mengusulkan penerapan sistem e-Banpol yang memungkinkan seluruh proses pengajuan, penyaluran, penggunaan, hingga audit bantuan keuangan dilakukan secara digital dan dapat dipantau secara real time. Menurut Heroik, digitalisasi tata kelola tersebut akan meningkatkan transparansi, mempermudah proses audit, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara oleh partai politik.
“Tujuan utama e-Banpol adalah menghadirkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik,” jelasnya. []










Comments