Berita

Pakar Ingatkan Batas Waktu Pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu

0

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 12 Oktober 2026. Menurutnya, batasan waktu tersebut terdapat dalam UU Pemilu. Dalam Pasal 22 ayat (8), Tim Seleksi calon anggota KPU dibentuk oleh Presiden paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Adapun Pasal 118 ayat (8) juga mengatur hal yang sama soal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu.

“Pasalnya, masa anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April 2027,” kata Titi dalam diskusi Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (7/7).

Titi menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022, rekrutmen penyelenggara pemilu semestinya dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai. Hal ini berlaku bagi tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu Pasal 167 ayat 6, tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Menurutnya, seharusnya KPU dan Bawaslu tiap tingkatan sudah terbentuk sebelum Juni 2027. 

“Jika pemungutan suaranya Februari 2029, maka 20 bulan jatuh pada Juni 2027,” katanya. 

Sampai saat ini, ia tidak mengetahui kapan masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Sebab, terdapat beragam rumor soal masa jabatan penyelenggara pemilu. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan belum adanya kepastian informasi yang disampaikan secara resmi kepada publik.

Titi meminta pemerintah dan DPR segera kembali membahas revisi UU Pemilu agar berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu dapat diperbaiki sejak dini. Menurutnya, penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum jauh sebelum tahapan pemilu dimulai sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian kelembagaan, menyusun regulasi teknis, serta mempersiapkan pelaksanaan pemilu secara optimal.

“Kami ingin mereka sudah direkrut, sudah melakukan bimbingan teknis, orientasi tugas, dan sudah dapat sosialisasi aturan mainnya. Kami tidak ingin perekrutan dilakukan ketika tahapan pemilu dimulai,” katanya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem yang berfokus pada isu pemilihan umum, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia secara aktif melakukan penelitian, analisis kebijakan, dan studi media mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemilu serta pengembangan demokrasi. Selain berkontribusi dalam berbagai proyek penelitian dan publikasi, ia juga terlibat dalam kegiatan advokasi, penyusunan rekomendasi kebijakan, dan analisis media.

    Revisi UU Pemilu Harus Jalankan Putusan MK

    Previous article

    Kegagalan Revisi UU Pemilu Perlemah Perbaikan Demokrasi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita