Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengkritik keras proses pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi publik. Model legislasi tersebut dinilai kembali menunjukkan kemunduran kualitas tata kelola parlemen serta berpotensi melemahkan legitimasi produk hukum yang dihasilkan.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada 9 Juni 2026. Meskipun seluruh fraksi menyatakan persetujuan, IPC menilai proses legislasi berlangsung tanpa memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. Berdasarkan catatan IPC, pembahasan revisi UU Polri hanya berlangsung selama 16 hari dengan delapan kali rapat, di mana intensitas pembahasan tertinggi terjadi pada 2–8 Juni 2026. Selama proses tersebut, draf RUU maupun Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak dapat diakses publik.
“Proses revisi UU Polri ini menunjukkan gejala mundurnya kualitas tata kelola parlemen. DPR terkesan lebih mengedepankan akomodasi kepentingan elit keamanan dibandingkan menjalankan fungsinya sebagai representasi publik yang inklusif,” demikian penilaian IPC, (18/6).
IPC juga menyoroti ketimpangan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri. Dari enam kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPR dan pemerintah melibatkan 10 akademisi atau sekitar 76,8 persen peserta, sementara unsur masyarakat sipil hanya tiga pihak atau 23,2 persen. Menurut IPC, keterlibatan unsur masyarakat sipil tersebut pun dipertanyakan karena dinilai terindikasi memiliki kedekatan dengan elit keamanan maupun elit politik. Kondisi itu dinilai tidak memenuhi prinsip meaningful participation, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil.
“Proses tersebut merupakan bentuk partisipasi yang timpang dan merobohkan prinsip meaningful participation,” ujar IPC.
Selain mengkritik proses legislasi, IPC juga menyoroti sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru. Salah satunya ialah perubahan ketentuan usia pensiun anggota Polri, yakni perpanjangan usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama, usia pensiun 60 tahun bagi Perwira, serta peluang perpanjangan masa jabatan Kapolri melalui Keputusan Presiden.
Menurut IPC, kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri karena dapat menyebabkan penumpukan perwira di level atas organisasi dan mengurangi efektivitas kelembagaan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diperkirakan membawa konsekuensi fiskal. Perpanjangan masa dinas anggota Polri dinilai akan meningkatkan beban belanja pegawai dan kewajiban dana pensiun dalam APBN tanpa jaminan peningkatan kualitas pelayanan publik.
IPC turut mengkritik pengaturan yang semakin longgar terhadap penempatan anggota Polri aktif di kementerian maupun lembaga sipil. Menurut lembaga tersebut, ketentuan itu berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan karena anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam garis komando institusi kepolisian. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan dualisme loyalitas, mengganggu mekanisme checks and balances, serta menyulitkan DPR menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif.
Selain itu, IPC menilai pengaturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota aktif Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. IPC menegaskan bahwa DPR semestinya menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, bukan sekadar menjadi pemberi legitimasi atas regulasi yang disusun tanpa akuntabilitas publik yang memadai.
Menurut IPC, pengesahan UU Polri di penghujung masa sidang memperlihatkan bahwa fungsi legislasi DPR masih rentan terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan. Karena itu, IPC mendesak DPR membenahi tata cara pembentukan undang-undang dengan menetapkan standar minimum waktu pembahasan serta menjamin partisipasi publik yang bermakna agar proses legislasi berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tidak lagi dilakukan melalui mekanisme yang tertutup. []










Comments