Berita

Jurnalis SUMA UI Diintimidasi hingga Publikasi Diturunkan

0

Sejumlah jurnalis mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI) mengalami serangan digital setelah mempublikasikan tulisan berjudul “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan”. Serangan tersebut berupa pengungkapan identitas tanpa persetujuan (doxing), ancaman melalui media digital, penguntitan, hingga pemaksaan penurunan (take down) publikasi oleh pihak kemahasiswaan kampus.

Eskalasi ancaman dinilai membahayakan keamanan dan keselamatan para jurnalis mahasiswa tersebut pada akhirnya membuat SUMA UI menurunkan publikasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai intimidasi terhadap SUMA UI merupakan persoalan serius karena menyasar mahasiswa yang menjalankan fungsi jurnalistik. 

“Pers mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial dan sarana edukasi bagi masyarakat, sebagaimana pers nasional,” tegas LBH Pers melalui keterangan tertulis, (18/6). 

Dalam publikasi tersebut, SUMA UI mengangkat isu anti-diskriminasi terhadap kelompok minoritas rentan dengan menguji relevansi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab di tengah masih berlangsungnya diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+. LBH Pers menilai ancaman terhadap SUMA UI merupakan bentuk pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers, termasuk ketika fungsi jurnalistik tersebut dijalankan di lingkungan kampus.

“Ancaman terhadap SUMA UI yang menjalankan fungsi jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers, bahkan di lingkungan kampus yang semestinya menjadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi,” tegas LBH Pers. 

Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan berpotensi menciptakan chilling effect yang membungkam daya kritis mahasiswa. LBH Pers menyebut kampus memiliki kewajiban menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberagaman, serta keberlangsungan pers mahasiswa sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang demokratis, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi.

Kewajiban tersebut, menurut LBH Pers, diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Selain itu, kampus juga berkewajiban menjamin kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi. LBH Pers merujuk pula pada Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM RI Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Dalam aturan tersebut, budaya akademik bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, sebagai standar etika akademik yang diperlukan untuk menumbuhkan iklim kebebasan akademik. []

Legislative Inaction Menurut Duta Demokrasi

Previous article

IPC: Revisi UU Polri Disusun Tertutup, DPR Dinilai Gagal Wakili Kepentingan Publik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita