Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi melemahkan penegakan HAM di Indonesia. Selain mengkritik ketentuan mengenai pembatasan hak sipil dan perlindungan pembela HAM, koalisi juga menyoroti aspek penyelesaian pelanggaran HAM berat, kelembagaan, perlindungan kelompok rentan, hingga pengaturan penggusuran paksa.
Salah satu sorotan utama adalah penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU HAM. Menurut koalisi, perubahan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Koalisi menilai hukum internasional tetap mengakui adanya pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili kejahatan serius yang telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
“Karena itu, penghapusan ketentuan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan,” tegas koalisi melalui keterangan tertulis (25/6).
Selain itu, koalisi juga menyoroti belum jelasnya pengaturan mengenai fungsi penyidikan Komnas HAM. Apabila mengacu pada KUHAP 2025, mereka menilai terdapat potensi Komnas HAM ditempatkan di bawah koordinasi Polri dalam fungsi penyidikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi independensi Komnas HAM, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum adanya kepastian mengenai forum peradilan yang berwenang memeriksa gugatan pelanggaran HAM. Menurut koalisi, draf revisi belum menjelaskan secara tegas yurisdiksi maupun objek gugatan yang dapat diajukan. Akibatnya, terdapat risiko gugatan atau permohonan korban dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi absolut.
Selain itu, pengaturan tersebut dinilai berpotensi membebani korban dalam proses pembuktian serta menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun mekanisme pemulihan yang telah diatur dalam KUHAP 2025 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada aspek kelembagaan, koalisi menilai draf revisi memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kementerian HAM, mulai dari fungsi pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut berbagai isu HAM. Menurut mereka, pengaturan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dengan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.
Di sisi lain, pengaturan mengenai Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dinilai masih jauh lebih terbatas dibandingkan pengaturan Komnas HAM. Khusus KND, belum adanya mandat substantif yang jelas dikhawatirkan membuat lembaga tersebut hanya berfungsi secara administratif tanpa kewenangan efektif dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Koalisi juga menilai pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya mengadopsi paradigma hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Mereka menilai draf revisi belum secara eksplisit menjamin kapasitas hukum penyandang disabilitas, akses terhadap keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, partisipasi politik, hingga perlindungan dari pemasungan dan institusionalisasi paksa. Selain itu, penolakan terhadap akomodasi yang layak juga belum dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. []










Comments