Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) masih belum selaras dengan standar hak asasi manusia internasional dan berpotensi melemahkan perlindungan kelompok rentan. Salah satu catatan koalisi berkaitan dengan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
“Meskipun draf revisi telah memuat pengakuan secara normatif, belum terdapat definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, hak tradisional, maupun tanah ulayat,” jelas koalisi dalam keterangan tertulis (25/6).
Selain itu, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga belum diatur secara tegas. Koalisi menilai ketiadaan pengaturan tersebut, ditambah belum adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan melindungi hak-hak masyarakat adat, berpotensi melemahkan jaminan perlindungan bagi komunitas adat.
Koalisi juga menyoroti masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM. Menurut mereka, pengaturan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi dengan kepastian pengakuan terhadap masyarakat adat beserta wilayah adatnya.
“Tanpa kepastian pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, kewajiban korporasi melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) dikhawatirkan hanya menjadi prosedur administratif yang melegitimasi proyek bisnis tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” jelas koalisi.
Selain isu masyarakat adat, koalisi juga mengkritik pengaturan mengenai penggusuran paksa yang dinilai masih sangat terbatas. Dalam draf revisi, ketentuan tersebut hanya berfokus pada perlindungan terhadap kehilangan tempat tinggal. Padahal, penggusuran paksa tidak hanya berkaitan dengan hilangnya hunian, tetapi juga menyangkut jaminan keamanan bermukim, hak atas tanah, perlindungan bagi kelompok rentan, hingga mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban.
Mereka juga menilai draf revisi belum memberikan definisi yang jelas mengenai penggusuran paksa. Pengaturannya pun dinilai belum mengacu pada standar HAM internasional, termasuk Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 7 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa penggusuran paksa merupakan pelanggaran HAM berat dan mewajibkan negara membentuk regulasi untuk mencegah praktik tersebut.
Koalisi mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna selama pembahasan revisi UU HAM. Mereka juga meminta agar substansi rancangan diselaraskan dengan standar HAM internasional sehingga pembaruan UU HAM benar-benar mampu memperkuat perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. []










Comments