Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai mandeknya pembahasan revisi UU Pemilu mencerminkan lemahnya komitmen politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam memperkuat demokrasi elektoral. Hingga kini, pembahasan revisi UU Pemilu belum juga dimulai, meski kebutuhan pembaruan regulasi telah berulang kali disuarakan sejak evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Koalisi menilai stagnasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar keterlambatan administratif. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi itu menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap reformasi sistem pemilu dan menjadi indikasi lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang.
Menurut koalisi, tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu juga memunculkan dugaan adanya kesengajaan untuk mempertahankan status quo regulasi yang dinilai menguntungkan aktor politik tertentu. Penundaan yang telah berlangsung hingga memasuki tahun kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai bukan lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi strategi politik yang menghambat pembenahan sistem demokrasi.
Koalisi mengingatkan bahwa penundaan pembahasan revisi UU Pemilu dapat berdampak serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Dalam sejumlah kajian, pemilu yang tidak demokratis justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kekuasaan yang otoriter, alih-alih menjadi sarana konsolidasi demokrasi.
“Karena itu, stagnasi legislasi dinilai sebagai persoalan struktural yang mengancam proses demokratisasi,” tegas koalisi dalam pernyataan tertulis (9/4).
Situasi tersebut dinilai semakin mendesak karena tahapan penting menuju Pemilu 2029 akan segera dimulai. Pada Oktober 2026, pemerintah dijadwalkan memulai pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tanpa revisi regulasi, proses seleksi penyelenggara pemilu dikhawatirkan kembali mengulang berbagai kelemahan yang ditemukan dalam evaluasi pemilu sebelumnya.
Koalisi menilai kualitas penyelenggaraan pemilu selama ini tidak terlepas dari persoalan desain proses seleksi penyelenggara yang dinilai kurang menjamin kualitas, mulai dari pembentukan tim seleksi hingga mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Menurut mereka, proses seleksi yang tidak optimal berpengaruh terhadap kapasitas, integritas, dan independensi penyelenggara pemilu. []










Comments