Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menolak wacana penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut koalisi, perubahan regulasi pemilu melalui Perppu tidak hanya berpotensi menghasilkan revisi yang parsial, tetapi juga mengurangi ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan yang menjadi fondasi demokrasi.
Penolakan tersebut disampaikan di tengah belum dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Koalisi menilai penggunaan Perppu justru berisiko mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek tanpa menghadirkan reformasi sistem pemilu secara menyeluruh.
Menurut koalisi, proses pembentukan undang-undang yang terbuka dan partisipatif merupakan salah satu prinsip utama dalam negara demokrasi. Melalui mekanisme legislasi di DPR, masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap substansi pengaturan.
“Sebaliknya, penggunaan Perppu akan memangkas proses deliberasi tersebut sehingga berpotensi melemahkan legitimasi sosial atas regulasi yang dihasilkan,” tegas koalisi dalam pernyataan tertulis (9/4).
Koalisi juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila revisi UU Pemilu dilakukan melalui Perppu. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan Perppu, Presiden dinilai tidak sepenuhnya berada dalam posisi yang netral karena memiliki afiliasi politik dan kepentingan dalam dinamika pemilu mendatang.
Selain itu, koalisi menilai penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional mengenai adanya “kegentingan yang memaksa”. Kebutuhan untuk merevisi UU Pemilu telah diketahui sejak lama melalui berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme legislasi biasa, bukan melalui instrumen darurat.
“Penggunaan Perppu dalam konteks ini lebih mencerminkan kegagalan perencanaan legislasi daripada solusi terhadap keadaan darurat,” tegas koalisi.
Koalisi juga menyebut mandeknya pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bentuk “bencana legislasi” yang mencerminkan krisis tata kelola hukum. Ketidakmampuan DPR dan Presiden menjalankan fungsi legislasi secara responsif terhadap kebutuhan pembaruan sistem pemilu dinilai berpotensi menurunkan kualitas demokrasi sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga politik.
Menurut koalisi, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen partai-partai politik di DPR maupun pemerintah terhadap agenda reformasi pemilu. Mereka menilai kepentingan politik jangka pendek lebih diutamakan dibandingkan upaya memperkuat sistem demokrasi yang lebih adil dan akuntabel.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme legislasi yang terbuka, partisipatif, dan menyeluruh. Koalisi mengingatkan, tanpa langkah konkret tersebut, Indonesia berisiko mengalami kemunduran kualitas demokrasi secara bertahap menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029. []










Comments