Berita

SK Komdigi tentang Disinformasi Berisiko Jadi Alat Kontrol Informasi

0

Koalisi Damai mengkritik Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. Regulasi yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 itu dinilai membuka ruang bagi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpotensi digunakan untuk mengontrol arus informasi di ruang digital.

SK tersebut mengkategorikan konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian sebagai “konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”. Aturan itu juga mewajibkan penyelenggara platform digital memblokir konten paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri Komunikasi dan Digital.

“Rumusan dalam SK tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah mengontrol informasi sekaligus membatasi kritik terhadap kebijakan publik. Terdapat sejumlah korban dari penerapan aturan tersebut, antara lain pemblokiran konten yang mengkritik program makan siang gratis serta pemberitaan investigasi mengenai kasus Andrie Yunus,” jelas koalisi melalui keterangan tertulis (9/4). 

Koalisi menilai SK Nomor 127 Tahun 2026 cacat secara formil karena dibangun di atas dasar hukum yang belum tuntas. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum direvisi.

Dalam PP tersebut, istilah “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” didefinisikan antara lain sebagai informasi atau fakta yang dipalsukan. Menurut Koalisi, definisi tersebut tidak lengkap dan membuka peluang penafsiran sewenang-wenang. Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sebelumnya telah mengakui bahwa definisi tersebut masih kabur dan perlu diperjelas.

Koalisi berpendapat bahwa setelah UU ITE direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 71 Tahun 2019 seharusnya turut diperbarui. Namun hingga SK diterbitkan, revisi PP tersebut belum juga selesai sehingga dasar hukum SK dinilai tidak memadai. Selain itu, Koalisi Damai menilai SK tersebut mengabaikan perkembangan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. 

“Sepanjang 2023 hingga 2025, MK telah menerbitkan sejumlah putusan yang mempersempit penafsiran terhadap sejumlah ketentuan dalam UU ITE, mulai dari penghapusan pasal berita bohong, pengetatan unsur ujaran kebencian, hingga pembatasan delik penyebaran hoaks hanya pada kerusuhan di ruang fisik,” terang koalisi.

Koalisi juga mempersoalkan bentuk hukum yang digunakan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, surat keputusan merupakan produk penetapan (beschikking), bukan peraturan (regeling). Karena itu, Koalisi menilai SK tersebut tidak dapat digunakan untuk membentuk norma hukum baru yang mengikat masyarakat maupun penyelenggara platform digital. 

“Penetapan kategori baru mengenai konten yang wajib diblokir semestinya diatur melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang sesuai,” imbuh koalisi. 

Di samping persoalan formil, Koalisi juga menyoroti substansi SK yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Aturan tersebut tidak memberikan definisi yang jelas mengenai istilah “disinformasi” maupun “ujaran kebencian”, sehingga kewenangan menentukan suatu konten melanggar sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Menurut Koalisi, ketiadaan parameter yang terukur berisiko menjadikan kewenangan pemblokiran digunakan untuk membatasi kritik, pendapat, maupun ekspresi yang sah di ruang digital.

Koalisi juga mengkritik kewajiban platform menghapus konten dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima perintah pemerintah. Mekanisme tersebut dinilai tidak disertai prosedur keberatan, banding, maupun pemberitahuan kepada pemilik konten sebelum penghapusan dilakukan. Kondisi tersebut, menurut Koalisi, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak sejalan dengan standar internasional mengenai perlindungan kebebasan berekspresi.

Selain itu, pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel. Koalisi menyebut pemerintah tidak menjelaskan secara terbuka mengenai cara kerja sistem tersebut, kriteria penilaian, maupun jalur keberatan yang dapat diakses publik. []

Koalisi Tolak Opsi Perppu untuk Revisi UU Pemilu

Previous article

Krisis Integritas Penyelenggara Pemilu dan Urgensi Reformasi UU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita