Berita

Pembatasan Konten Magdalene Jadi Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

0

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam pembatasan akses terhadap konten berita yang diterbitkan media Magdalene di Instagram terkait temuan investigasi mandiri TAUD mengenai kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Pembatasan tersebut dilakukan melalui mekanisme geoblocking, sehingga konten tidak dapat diakses oleh publik di wilayah Indonesia. Pembatasan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan platform terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

TAUD menilai pembatasan akses tersebut bukan hanya menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus Andrie Yunus, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui perkara yang memiliki kepentingan publik. Dalam temuan investigasinya, terdapat sedikitnya 16 pelaku lapangan yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Temuan tersebut kemudian menjadi sumber pemberitaan Magdalene.

“Informasi yang dimuat oleh media merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah, yang mengangkat temuan investigasi yang relevan dengan kepentingan publik,” kata TAUD melalui keterangan resmi tertulis, (3/4).

TAUD menyebut pemberitaan mengenai kasus tersebut berkaitan dengan upaya mengungkap kebenaran dalam perkara yang diduga merupakan percobaan pembunuhan berencana dan disebut memiliki dimensi keterlibatan unsur kekuasaan. Karena itu, TAUD menilai pembatasan terhadap konten pemberitaan pada praktiknya menghambat akses masyarakat terhadap informasi dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

TAUD menegaskan Magdalene sebagai media yang menjalankan kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara Pasal 4 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan menegaskan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 3 UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. TAUD menilai produk jurnalistik Magdalene seharusnya memperoleh perlindungan dalam menjalankan fungsi pers, termasuk ketika memberitakan temuan investigasi mengenai perkara yang menyangkut kepentingan publik.

TAUD juga mempersoalkan apabila pembatasan akses terhadap konten Magdalene merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024.

Menurut TAUD, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membatasi produk jurnalistik. TAUD merujuk Pasal 9 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur kategori informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Sementara itu, Permen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, menurut TAUD, menetapkan lingkup pengenaan sanksi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), antara lain terhadap pornografi, pornografi anak, perjudian, terorisme, aktivitas keuangan ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

“Konten media Magdalene, sebagai saduran dari produk jurnalistik yang dibuat secara independen, tidak memenuhi klasifikasi tersebut,” kata TAUD.

TAUD menilai temuan investigasi mandiri mengenai kasus Andrie Yunus merupakan sumber jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pembatasan akses terhadap pemberitaan tersebut dinilai sebagai bentuk pengurangan hak masyarakat dan hak pers dalam memperoleh serta menyebarluaskan informasi. []

Verifikasi Dewan Pers Tak Bisa Jadi Alasan Batasi Magdalene

Previous article

DPR Dinilai Masih Hadapi Masalah Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita