Berita

DPR Dinilai Masih Hadapi Masalah Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

0

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menjalankan fungsi legislasi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, terutama terkait transparansi substantif, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Temuan tersebut disampaikan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam laporan pemantauan kinerja DPR RI selama Masa Sidang II hingga III periode 4 November 2025 hingga 19 Februari 2026.

Laporan tersebut memotret kinerja parlemen berdasarkan tiga dimensi utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta pelaksanaan fungsi kelembagaan DPR. Secara umum, laporan mencatat DPR telah menunjukkan capaian yang cukup baik dalam aspek transparansi prosedural. Lebih dari 80 persen rapat DPR diselenggarakan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat melalui layanan siaran langsung (live streaming).

IPC menilai, keterbukaan tersebut dinilai belum diikuti oleh transparansi yang bersifat substantif. Masih terdapat kesenjangan dalam publikasi dokumen resmi hasil rapat, khususnya laporan singkat rapat (Lapsing). Di tingkat komisi, tingkat kekurangan publikasi dokumen mencapai 20,4 persen, sementara pada tingkat badan angkanya jauh lebih tinggi, dengan hingga 84 persen laporan tidak dipublikasikan.

“Kondisi tersebut menciptakan “ruang gelap” dalam proses legislasi yang menyulitkan masyarakat untuk mengawasi jalannya pembahasan dan pengambilan keputusan di parlemen,” tulis IPC dalam keterangan tertulis (6/4). 

IPC juga menyebut terjadi ketimpangan dalam penentuan prioritas legislasi DPR. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) lebih banyak terkonsentrasi pada isu-isu tertentu, seperti RUU Hak Cipta dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Sebaliknya, sejumlah RUU yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat, masih memperoleh perhatian yang minim.

“Temuan tersebut menunjukkan adanya disorientasi agenda legislasi yang dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas IPC. 

Dalam aspek akuntabilitas, laporan menemukan masih rendahnya kepatuhan DPR dalam mempublikasikan laporan rapat secara konsisten. Ketimpangan publikasi terjadi hampir di seluruh alat kelengkapan dewan, bahkan terdapat anomali pada Badan Legislasi yang tercatat tidak mempublikasikan laporan rapat sama sekali selama periode pemantauan.

Selain itu, fungsi legislasi justru menjadi fungsi yang paling tertutup dibandingkan fungsi DPR lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan strategis masih berlangsung dengan tingkat keterbukaan yang rendah.

Dari sisi partisipasi publik, laporan menunjukkan proses legislasi masih didominasi oleh pemerintah dengan proporsi keterlibatan mencapai 38,6 persen. Sementara itu, partisipasi masyarakat sipil hanya mencapai 24,6 persen, sedangkan sebagian aktor yang terlibat bahkan tidak dapat diidentifikasi secara jelas. Dominasi pemerintah dan terbatasnya ruang bagi masyarakat sipil memperkuat indikasi bahwa proses pembentukan kebijakan masih berlangsung secara elitis dan belum sepenuhnya inklusif.

Lebih jauh, laporan juga mengungkap adanya konsentrasi kekuasaan dalam kepemimpinan rapat yang didominasi oleh fraksi-fraksi tertentu, baik pada tingkat komisi maupun badan. Pola tersebut dinilai berpotensi mempersempit representasi dalam proses pengambilan keputusan sekaligus memperkuat kecenderungan kartelisasi di parlemen.

Secara keseluruhan, laporan menyimpulkan bahwa meskipun DPR RI telah menunjukkan kemajuan dalam aspek keterbukaan formal melalui penyelenggaraan rapat terbuka dan akses siaran langsung, masih terdapat persoalan struktural dalam transparansi substantif, akuntabilitas, dan inklusivitas proses legislasi. Perbaikan pada aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi representasi, pengawasan, dan kualitas demokrasi di parlemen. []

Pembatasan Konten Magdalene Jadi Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

Previous article

Demokrasi di Ujung Tanduk, Koalisi Minta DPR Segera Revisi UU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita