Ada satu hal yang terus kami temukan ketika bekerja mengawal pemilu: keterwakilan perempuan sering kali diakui dalam norma, tetapi hilang ketika norma itu diterapkan.
Persoalannya bukan karena tidak ada perempuan yang memenuhi syarat. Bukan pula karena perempuan tidak berminat menjadi penyelenggara pemilu. Yang menjadi masalah adalah desain hukumnya tidak cukup kuat untuk memastikan perempuan benar-benar hadir dalam jumlah yang memadai.
Pengalaman mengawal proses pemilu menunjukkan bahwa perbedaan antara kata “memperhatikan” dan “wajib memenuhi” bukan soal pilihan bahasa yang sederhana. Ketika sebuah undang-undang mengatakan komposisi penyelenggara “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, angka 30 persen itu dapat dengan mudah berubah menjadi sekadar pertimbangan. Pada akhirnya, jika jumlah perempuan kurang dari 30 persen, proses seleksi tetap dapat berjalan dan hasilnya tetap dianggap sah.
Di titik inilah persoalannya.
Perludem bersama koalisi masyarakat sipil kemudian memilih untuk membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Melalui perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, kami meminta agar jaminan keterwakilan perempuan dalam KPU, Bawaslu, dan DKPP diperkuat. Bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga sampai tingkat daerah dan penyelenggara adhoc.
Kami sampai pada posisi ini bukan hanya karena membaca ketentuan dalam undang-undang. Kami melihat sendiri bagaimana ketimpangan keterwakilan perempuan berulang dalam setiap siklus pemilu.
30% yang Belum Nyata
Secara hukum, Indonesia sudah cukup lama mengenal angka 30 persen sebagai instrumen afirmasi perempuan. Dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, angka tersebut telah menjadi bagian dari desain pemilu. Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa memiliki angka dalam undang-undang belum otomatis membuat angka itu tercapai.
Hal yang sama terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa komposisi anggota KPU dan KPU di daerah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan serupa berlaku untuk Bawaslu. Persoalannya, undang-undang tidak memberikan konsekuensi yang jelas apabila hasil akhirnya berada di bawah angka tersebut.
Akibatnya, angka 30 persen tidak memiliki posisi yang sama dengan persyaratan lain dalam seleksi.
Ini terlihat dari komposisi penyelenggara pemilu periode berjalan. Di tingkat nasional, hanya terdapat satu perempuan di KPU dan satu perempuan di Bawaslu. Pada tingkat provinsi, ketimpangannya juga masih besar. Sejumlah KPU Provinsi bahkan tidak memiliki anggota perempuan sama sekali, sementara yang mencapai lebih dari 30 persen hanya sebagian kecil.
Data tersebut seharusnya membuat kita berhenti melihat afirmasi sebagai persoalan administratif.
Jika norma sudah ada tetapi hasilnya berulang kali tidak mencapai angka yang ditentukan, ada masalah dalam desain hukumnya.
Jalan Terbuka MK
Perludem melihat perkara ini sebagai kelanjutan dari perkembangan putusan MK mengenai afirmasi perempuan.
MK bukan lembaga yang asing dengan isu ini. Dalam beberapa perkara, MK justru memainkan peran penting ketika ketentuan afirmasi dalam undang-undang belum cukup menjamin keterwakilan perempuan.
Dalam perkara mengenai alat kelengkapan DPR, misalnya, MK melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pengisian alat kelengkapan DPR. Ini penting karena persoalan representasi tidak selesai ketika perempuan berhasil mendapatkan kursi di parlemen. Setelah berada di dalam parlemen, perempuan juga harus memiliki kesempatan yang layak dalam struktur yang menentukan pembagian kerja dan kekuasaan.
Hal serupa terlihat dalam perkara keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD. Perdebatan mengenai 30 persen perempuan bukan lagi sekadar perdebatan mengenai apakah afirmasi diperlukan, melainkan bagaimana afirmasi tersebut harus diterapkan.
Pengalaman Pemilu 2024 di Gorontalo bahkan menunjukkan konsekuensi ketika ketentuan itu tidak ditegakkan sejak awal. Dalam perkara perselisihan hasil pemilu di Dapil Gorontalo 6, persoalan keterwakilan perempuan dalam daftar calon ikut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.
Bagi kami, kasus tersebut memberikan pelajaran yang sangat praktis: jangan menunggu masalah sampai pemungutan suara selesai.
Jika daftar calon sejak awal tidak memenuhi ketentuan afirmasi, persoalannya harus diselesaikan ketika pencalonan masih berlangsung. Membiarkannya sampai tahapan akhir hanya memperbesar persoalan dan membuka kemungkinan sengketa.
Perkembangan berikutnya semakin jelas melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon dan memberikan konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhinya.
Bagi kami, rangkaian putusan tersebut menunjukkan satu perkembangan penting: MK semakin menempatkan afirmasi perempuan sebagai ketentuan yang harus bekerja dalam praktik, bukan hanya sebagai norma simbolik.
Kalau Partai Politik Wajib, Mengapa Penyelenggara Tidak? Pertanyaan ini sebenarnya sederhana.
Partai politik diwajibkan memenuhi ketentuan afirmasi perempuan dalam pencalonan. Daftar calon dapat dinyatakan bermasalah apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, melalui perkembangan putusan MK, ketidakpatuhan dapat memiliki konsekuensi terhadap keikutsertaan partai dalam daerah pemilihan.
Lalu bagaimana dengan lembaga yang menyelenggarakan pemilu?
KPU dan Bawaslu memegang kewenangan yang sangat besar dalam memastikan aturan tersebut dijalankan. Karena itu, agak sulit diterima jika standar afirmasi yang berlaku bagi peserta pemilu tidak memiliki daya ikat yang setara terhadap penyelenggaranya.
Kami tidak sedang mengatakan bahwa perempuan harus dipilih tanpa melihat kompetensi dan integritas. Justru sebaliknya. Perempuan yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang nyata untuk terpilih. Proses seleksi harus tetap berbasis kapasitas, tetapi proses tersebut juga tidak boleh dirancang seolah-olah persoalan ketimpangan perempuan tidak ada.
Pengalaman selama ini memperlihatkan bahwa menyerahkan semuanya pada mekanisme “merit” tanpa koreksi struktural tidak otomatis menghasilkan keterwakilan yang adil.
Itulah fungsi afirmasi.
Konsistensi MK
Bagi Perludem dan koalisi masyarakat sipil, perkara 265/PUU-XXIV/2026 bukan perkara yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari rangkaian advokasi yang selama ini mendorong agar hukum pemilu tidak hanya menjamin hak politik perempuan secara formal, tetapi juga membuka akses yang nyata terhadap kekuasaan.
Kami sudah melihat bahwa perubahan norma bisa terjadi ketika ada keberanian untuk menguji ketentuan yang tidak lagi memadai. Kami juga belajar bahwa perubahan norma saja belum cukup. Ia harus disertai rumusan yang jelas dan mekanisme yang bisa dipakai ketika aturan dilanggar.
Karena itu, kami berharap MK menjaga konsistensi dengan putusan-putusannya sendiri mengenai afirmasi perempuan.
MK telah membangun sejumlah pijakan: mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, mengenai posisi perempuan dalam struktur parlemen, dan mengenai konsekuensi ketika afirmasi tidak dipenuhi. Kini persoalannya adalah apakah prinsip yang sama akan diterapkan pada lembaga yang mengelola pemilu itu sendiri.
Jawabannya penting bukan hanya untuk KPU, Bawaslu, atau DKPP. Ia akan menentukan apakah afirmasi perempuan benar-benar dipahami sebagai bagian dari prinsip kesetaraan konstitusional atau tetap diperlakukan sebagai target yang boleh tercapai, tetapi juga boleh tidak tercapai.
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa pilihan kedua tidak cukup.
Perempuan masih terlalu sedikit di dalam lembaga penyelenggara pemilu. Angkanya bahkan jauh dari 30 persen di banyak tingkatan. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kita hanya akan mengulang masalah yang sama pada setiap pemilu.
Karena itu, yang kami dorong bukan sekadar penambahan jumlah perempuan. Yang kami perjuangkan adalah jaminan hukum agar perempuan yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang nyata untuk menjadi bagian dari lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk Pemilu 2029, jaminan itu harus ditulis dengan jelas dalam undang-undang dan ditegaskan melalui putusan MK.
Tidak cukup mengatakan “memperhatikan”. Kalau memang 30 persen adalah batas minimal, maka 30 persen harus benar-benar dijamin. []
ANNISA ALFATH
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)











Comments