Partai politik pada mulanya dibayangkan sebagai jembatan yang menghubungkan warga dengan kekuasaan, sebuah institusi yang secara hukum ditempatkan sebagai sarana partisipasi politik rakyat dan karena itu semestinya hidup dari kepercayaan publik yang menopangnya. Publik, di sisi lain, sudah lama terbiasa memandang partai dengan campuran rasa curiga dan jenuh, karena merasa hanya diperlukan ketika suaranya dibutuhkan dan dilupakan begitu pemilihan usai. Pada titik pertemuan yang canggung antara keduanya itulah sebuah pertanyaan layak dilemparkan, yaitu bagaimana seandainya publik justru diajak untuk ikut membiayai partai politik melalui uang negara, apakah langkah itu akan mengembalikan partai kepada rakyat yang diwakilinya, ataukah ia hanya akan menjadi cara lain untuk membuang uang pada lembaga yang belum pantas dipercaya.
Pertanyaan itu penting diajukan sebab keberatan publik selama ini terlalu cepat dibaca sebagai soal uang, padahal orang pada dasarnya tidak pernah benar-benar keberatan membiayai sesuatu yang mereka yakini bekerja untuk kepentingan mereka, sebagaimana mereka membayar pajak untuk jalan, sekolah, dan layanan kesehatan tanpa banyak menggerutu karena hasilnya dapat mereka lihat dan rasakan. Yang sesungguhnya mereka tolak bukanlah pengeluaran itu sendiri, melainkan menyerahkan uang kepada lembaga yang tampil seolah berjarak dari warganya dan hanya hadir dengan penuh perhatian menjelang pemilu.
Ketidakpercayaan semacam ini bahkan bukan sesuatu yang baru muncul belakangan. Enam dekade lalu, ketika Herbert Feith menelaah kemunduran demokrasi konstitusional Indonesia pada era 1950-an, ia sudah mencatat bagaimana partai pada masa itu lebih tekun mengurus kepentingan para elitenya sendiri ketimbang mewakili orang-orang yang telah memilih mereka, dan antipati publik yang perlahan tumbuh dari pola tersebut adalah harga yang harus dibayar oleh sistem kepartaian kita. Membaca kembali catatan itu hari ini, kita akan menemukan gemanya yang nyaris tidak berubah.
Dalam kerangka pengalaman semacam itu pula penolakan terhadap pendanaan negara sebaiknya dipahami, bukan sebagai tanda bahwa rakyat kikir atau tidak memahami cara kerja demokrasi, melainkan sebagai reaksi yang lahir dari kekecewaan yang berulang. Undang-Undang Partai Politik sendiri, melalui Pasal 1 angka 1, menempatkan partai sebagai sarana partisipasi politik warga negara, sehingga jarak yang terbentuk selama ini sesungguhnya merupakan pengingkaran atas fungsi yang diembannya, dan kepercayaan yang telanjur menipis akibat pengingkaran itu tidak mungkin dipulihkan semata dengan menambah angka pada anggaran, karena ia hanya bisa tumbuh perlahan melalui cara partai memperlakukan warga yang diwakilinya.
Urgensi
Kendati demikian, membiarkan partai terus bergantung pada pendanaan yang tidak jelas asal-usulnya justru menyimpan bahaya yang jauh lebih besar, sebab demokrasi yang sehat membutuhkan partai yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri tanpa menggadaikan kemandiriannya kepada pemilik modal. Ongkos politik yang kian mahal adalah salah satu akar korupsi yang kerap terjadi, karena seorang politikus yang memenangi jabatan berkat utang budi cenderung menghabiskan masa jabatannya untuk melunasi utang itu alih-alih melayani orang yang memilihnya, dan pada titik itulah kehadiran negara menjadi diperlukan.
Kehadiran negara dalam membiayai partai bukanlah gagasan yang asing dalam praktik demokrasi modern, dan sejumlah negara telah lama menempuhnya dengan cara yang cukup cermat. Jerman, sebagai contoh, memberikan sejumlah dana kepada partai untuk setiap suara yang diperolehnya sekaligus menambahkan bantuan yang besarnya mengikuti setiap euro yang berhasil dihimpun partai dari iuran anggota dan sumbangan warganya, dengan satu batasan penting bahwa total dana negara tidak boleh melampaui jumlah yang mampu dikumpulkan partai secara mandiri, sehingga partai tetap memiliki dorongan untuk merawat hubungan dengan anggotanya dan tidak semata menengadah kepada kas negara.
Indonesia sendiri sebetulnya telah menempuh jalan serupa sejak tahun 2005, hanya saja bantuannya lama tertahan pada angka Rp108 per suara sebelum dinaikkan menjadi Rp1.000 pada 2018, sebuah angka yang tampak besar di atas kertas namun tetap jauh dari kebutuhan riil. Celah antara kebutuhan yang sesungguhnya dan pemasukan resmi itulah yang mendorong partai mencari dana di wilayah remang-remang, sehingga persoalannya bukan terletak pada seberapa besar dana yang diberikan, melainkan pada ke mana dan untuk apa uang itu pada akhirnya mengalir.
Bahan Pertimbangan
Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila pembenahan ini hendak diseriusi.
Pertama, keterbukaan laporan keuangan partai harus menjadi titik berangkat, karena sudah semestinya laporan semacam itu diperlakukan sebagai dokumen publik yang dapat diakses oleh siapa pun dan bukan sekadar berkas administratif yang berpindah dari satu meja pejabat ke meja pejabat yang lain. Finlandia dapat menjadi cermin yang berguna dalam hal ini, sebab setelah skandal dana kampanye pada tahun 2007 mengguncang kepercayaan publik, negara itu mewajibkan partai maupun kandidat untuk melaporkan sumber-sumber pendanaan mereka kepada lembaga audit negara dan membuka laporan tersebut agar dapat diperiksa warga secara daring, sementara Jerman menempuh cara yang serupa dengan menerbitkan laporan keuangan tahunan partai sebagai dokumen resmi parlemen. Selama pintu keterbukaan semacam ini masih tertutup rapat di Indonesia, setiap usulan untuk menambah dana negara bagi partai akan senantiasa dicurigai sebagai upaya melegalkan pemborosan uang rakyat.
Kedua, pengawasan atas dana partai perlu diberi kewenangan yang benar-benar berarti, karena selama ini pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bantuan keuangan partai cenderung berhenti pada kepatuhan administratif dan belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana partai dikelola. Yang dibutuhkan adalah pengawas yang memiliki wewenang memadai untuk mengaudit sekaligus menindak, entah dalam bentuk lembaga khusus yang memang dirancang untuk itu atau melalui penguatan sumber daya dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pengawasannya dapat berlangsung berkelanjutan dan tidak berhenti sebagai formalitas.
Ketiga, cara menghitung besaran bantuan itu sendiri perlu dipikirkan kembali secara lebih adil, sebab selama ini dana dibagikan semata berdasarkan jumlah suara sehingga partai besar secara otomatis menerima porsi terbesar sementara partai kecil semakin sulit mengejar ketertinggalannya. Akan jauh lebih seimbang apabila bantuan disusun dalam dua lapis, yakni satu lapis yang tetap mengikuti perolehan suara sebagai bentuk penghargaan atas hasil pemilu dan satu lapis lagi berupa bantuan pokok dengan nominal yang sama bagi seluruh partai agar partai yang sedang tumbuh tetap memiliki modal minimum untuk menjalankan fungsi-fungsi dasarnya.
Keempat, ukuran yang dipakai untuk menyalurkan bantuan sebaiknya tidak berhenti pada jumlah suara semata, sebab partai yang bersungguh-sungguh membangun kaderisasi dan merawat demokrasi di dalam tubuhnya semestinya memperoleh insentif yang lebih besar dibanding partai yang sekadar unggul dalam perolehan suara. Persoalannya, gagasan tentang demokrasi internal kerap terdengar abstrak dan sulit diukur secara meyakinkan, dan pada titik inilah kerangka seperti Indeks Demokrasi Internal Partai yang disusun Gideon Rahat dan Assaf Shapira dapat dimanfaatkan, karena kerangka itu menilai kondisi di dalam tubuh partai melalui lima dimensi yang dapat diperiksa, mencakup seberapa luas anggota diberi ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, seberapa terwakili beragam kelompok dalam kepengurusan dan pencalonan, seberapa terbuka kompetisi dalam memperebutkan posisi kepemimpinan, seberapa responsif pengurus terhadap aspirasi para anggotanya, serta seberapa transparan informasi mengenai keuangan dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam partai. Dengan tolok ukur yang sekonkret itu, insentif negara dapat diarahkan kepada partai yang secara nyata berbenah dari dalam dan bukan kepada partai yang semata piawai mengumpulkan suara.
Kelima, dana publik yang disalurkan sebaiknya diarahkan pada program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti pendidikan politik yang terbuka bagi warga, penguatan keterwakilan perempuan dalam politik, serta pelibatan penyandang disabilitas dalam proses politik, karena pendekatan yang menekankan hasil semacam ini dapat mengoreksi kebiasaan lama yang membiarkan dana bantuan lebih banyak terserap untuk keperluan operasional yang sulit ditelusuri pertanggungjawabannya.
Keenam, kemajuan teknologi informasi perlu dimanfaatkan untuk membangun sistem pelaporan yang jauh lebih terbuka, sebab platform digital yang memungkinkan partai melaporkan penggunaan dananya mendekati waktu nyata akan mempersempit ruang bagi kecurangan sekaligus membuka jalan bagi warga, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk turut mengawasi pengelolaan dana publik itu secara lebih aktif.
Menuntut Komitmen Partai dan Penegak Hukum
Seluruh pertimbangan itu hanya akan bermakna apabila partai sendiri bersedia berbenah, sebab menambah dana tanpa prasyarat tidak ubahnya memberikan amunisi tambahan kepada kalangan elite yang selama ini merasa nyaman dengan keadaan. Yang dibutuhkan bukanlah laporan keuangan yang tampak lebih rapi, melainkan perubahan mendasar pada cara partai bekerja dari dalam agar ia lebih demokratis, lebih terbuka terhadap kritik, dan lebih bertanggung jawab kepada publik, sehingga tambahan dana layak diikat dengan syarat terukur, dan kelima dimensi Rahat serta Shapira tadi dapat menjadi patokan pencairan bertahap yang diverifikasi lembaga independen, lengkap dengan sanksi hingga penghentian bantuan bagi partai yang menolak berubah.
Penegak hukum pun memikul tanggung jawab yang tidak kalah besar, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian harus berani mengusut korupsi politik yang berakar pada pendanaan gelap partai tanpa berhenti pada aktor perorangan, karena selama jejaring di baliknya dibiarkan utuh, dana negara pada akhirnya hanya akan menjadi subsidi bagi kejahatan yang terorganisir. Pada titik ini publik perlu diajak memandang partai bukan sebagai musuh yang harus dijauhi melainkan sebagai perangkat demokrasi yang masih mungkin diperbaiki, dan di sinilah kampus, media, serta organisasi masyarakat sipil berperan menjaga agar pengawasan tetap hidup.
Dengan demikian, perdebatan mengenai dana partai politik sudah semestinya bergeser dari pertanyaan tentang rela atau tidak relanya rakyat menjadi pertanyaan yang lebih penting tentang untuk apa dan bagaimana dana itu digunakan. Demokrasi yang sehat hanya akan lahir dari partai yang sehat, dan partai yang sehat hanya mungkin tumbuh dari cara berpolitik yang jujur, terbuka, dan berpihak kepada warga. Kita bukan tidak rela membiayai partai politik, melainkan sedang menunggu partai membuktikan dirinya layak menerima kepercayaan yang selama ini kita tahan. []
Iqbal Kholidin, Peneliti Perludem











Comments