Liputan Khusus

KUHAP Baru dan Ruang Gelap Penegakan Hukum

0

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Namun, proses pembentukannya meninggalkan sejumlah persoalan yang disoroti koalisi masyarakat sipil, mulai dari transparansi pembahasan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum, minimnya pengawasan yudisial, hingga ketentuan yang dinilai masih diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Kekhawatiran itu mengemuka bahkan sebelum RKUHAP disahkan. Pada 16 November 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melayangkan somasi terbuka kepada Presiden RI, DPR RI, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Koalisi mendesak Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II. Mereka juga meminta DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi draf terakhir hasil Panitia Kerja (Panja) per 13 November 2025 beserta dokumen masukan pasal demi pasal yang menjadi dasar pembahasan. Desakan tersebut tidak semata berkaitan dengan prosedur. Koalisi menilai terdapat persoalan serius dalam substansi RKUHAP yang berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai.

“Koalisi mendesak perombakan substansi RUU KUHAP agar memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, serta meminta klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik atas klaim yang dianggap menyesatkan terkait masukan masyarakat sipil,” tegas Koalisi melalui keterangan resmi (16/11). 

Salah satu persoalan yang disoroti adalah cara pemerintah dan DPR mempresentasikan masukan masyarakat sipil dalam rapat Panja. Sejumlah rumusan pasal disebut sebagai hasil masukan organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), LBH APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Namun, koalisi menyatakan rumusan yang dibacakan dalam rapat Panja tidak akurat. Bahkan, sejumlah ketentuan disebut berbeda secara substansial dari usulan yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), draf tandingan RUU KUHAP, maupun dokumen resmi lainnya.

Koalisi menilai kondisi tersebut memberikan kesan seolah-olah aspirasi masyarakat sipil telah diakomodasi, padahal substansi yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan usulan mereka. Persoalan transparansi ini menjadi penting karena pembaruan hukum acara pidana menyangkut langsung relasi antara negara dan warga negara, khususnya ketika seseorang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Dalam substansi RKUHAP, koalisi menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Pasal 16, misalnya, memasukkan metode undercover buy dan controlled delivery sebagai metode penyelidikan. Jika sebelumnya kewenangan tersebut terbatas pada tindak pidana narkotika dan tahap penyidikan, dalam RKUHAP kewenangan itu dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Masalahnya, mekanisme tersebut dinilai dapat dilakukan tanpa pengawasan hakim. Koalisi memperingatkan kondisi ini berpotensi melegitimasi praktik penjebakan atau entrapment.

Kekhawatiran serupa muncul dalam Pasal 5. Ketentuan tersebut memungkinkan tindakan seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan dilakukan pada tahap penyelidikan, ketika belum terdapat kepastian bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Menurut koalisi, kewenangan tersebut jauh melampaui ketentuan KUHAP yang berlaku dan berisiko membuka ruang tindakan sewenang-wenang.

Persoalan pengawasan juga ditemukan dalam mekanisme penahanan. Pasal 93 memberikan opsi penerbitan surat perintah penahanan oleh penyidik tanpa penetapan hakim. Koalisi menilai skema tersebut berpotensi melemahkan prinsip habeas corpus, yakni perlindungan terhadap seseorang dari penahanan yang sewenang-wenang.

Hal serupa berlaku terhadap tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian aparat. Koalisi menilai mekanisme semacam itu berisiko menggerus perlindungan ruang privat dan data pribadi warga negara.

Persoalan lain muncul dalam pengaturan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Pasal 74A memungkinkan kesepakatan damai dilakukan sejak tahap penyelidikan. Koalisi mempertanyakan mekanisme tersebut karena pada tahap itu belum tentu terdapat kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk siapa yang secara hukum dapat disebut sebagai pelaku dan korban. 

Selain itu, penghentian penyidikan melalui skema tersebut tidak diwajibkan untuk dilaporkan kepada otoritas tertentu. Kondisi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan. Koalisi menilai posisi hakim dalam mekanisme tersebut belum cukup kuat. Alih-alih melakukan penilaian substantif terhadap kesepakatan damai, hakim dikhawatirkan hanya menjalankan fungsi formal.

Kritik terhadap desain kelembagaan juga diarahkan pada Pasal 7 dan 8 yang menempatkan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Dengan kewenangan yang semakin luas, koalisi menilai posisi kepolisian perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat. Tanpa itu, konsentrasi kewenangan justru berpotensi menciptakan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Kelompok Disabilitas Belum Sepenuhnya Terlindungi

Sehari setelah RKUHAP disahkan, persoalan lain muncul dari Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP. Koalisi menilai KUHAP baru masih mempertahankan sejumlah ketentuan diskriminatif dan stigmatif terhadap penyandang disabilitas. Salah satu yang disoroti adalah definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47. Ketentuan tersebut mensyaratkan saksi sebagai orang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

Koalisi menilai rumusan itu berpotensi mendiskriminasi penyandang disabilitas dengan hambatan pendengaran maupun penglihatan. Mereka mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang telah memperluas pemaknaan saksi sehingga tidak terbatas pada orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri suatu peristiwa.

Persoalan lain terdapat pada Pasal 221. Ketentuan tersebut dinilai masih menghapuskan keterangan di bawah sumpah atau janji bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Menurut koalisi, norma tersebut justru mereproduksi stigma bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual tidak mampu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 146 juga mendapat sorotan karena menempatkan penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai objek penghukuman melalui skema perawatan atau rehabilitasi otomatis. Pendekatan ini dinilai masih berangkat dari perspektif medis-kuratif, bukan pendekatan berbasis hak yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum. Sementara Pasal 145 memang mengatur mengenai akomodasi yang layak. Namun, pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Pemerintah.

Koalisi menilai hal tersebut tidak cukup. Akomodasi yang layak bukan hanya persoalan sarana dan prasarana, melainkan juga dukungan substantif untuk menghilangkan hambatan penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Karena berkaitan langsung dengan hak atas peradilan yang setara dan adil, pengaturannya dinilai semestinya berada dalam batang tubuh undang-undang.

Di luar persoalan substansi, koalisi juga mengingatkan persoalan implementasi. KUHAP baru direncanakan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal, terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah yang harus disiapkan sebagai aturan pelaksana. Aparat penegak hukum dan institusi terkait juga harus menyesuaikan praktik mereka dengan hukum acara pidana baru. Koalisi menilai pemberlakuan tanpa kesiapan regulasi turunan dan infrastruktur pendukung dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Persoalan lain adalah kebutuhan menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru. Menurut koalisi, penyesuaian tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf terakhir hasil pembahasan tingkat I. 

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    RUU KUHAP Buka Ruang Gelap Penegakan Hukum

    Previous article

    Sejumlah Ketentuan yang Harus Dijamin dalam Revisi UU Parpol

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *