Masuknya revisi Undang-Undang Partai Politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) semestinya tidak berhenti sebagai agenda rutin legislasi. Rancangan Undang-Undang Partai Politik harus ditempatkan sebagai momentum untuk memperbaiki partai politik secara mendasar. Sebab, kualitas demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas partai politiknya.
Partai politik bukan sekadar peserta pemilu. Ia merupakan salah satu institusi utama demokrasi: menjadi pintu masuk warga negara ke politik, merekrut calon pejabat publik, menyusun agenda kebijakan, sekaligus menghubungkan masyarakat dengan negara. Karena itu, ketika partai politik tertutup, elitis, tidak transparan, dan sulit diakses warga, persoalannya bukan hanya persoalan internal partai. Itu adalah persoalan demokrasi Indonesia.
Ada setidaknya sejumlah ketentuan yang harus dijamin dalam revisi UU Partai Politik.
Mempermudah pembentukan partai politik
Persyaratan pembentukan partai politik dalam UU yang berlaku saat ini terlalu berat. Partai politik harus memiliki kantor dan kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan. Persyaratan seperti ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia berpengaruh langsung terhadap hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Demokrasi seharusnya membuka kesempatan bagi warga untuk membentuk organisasi politik, bukan menjadikan pembentukan partai sebagai privilese bagi mereka yang memiliki modal besar dan jaringan elite. Ketika biaya membangun struktur partai dibuat sangat mahal, partai politik justru berpotensi semakin dikuasai individu ultra kaya atau segelintir elite politik-ekonomi.
Akibatnya, partai yang seharusnya menjadi organisasi warga berubah menjadi kendaraan politik pemilik modal.
Karena itu, syarat pembentukan partai politik berbadan hukum perlu disederhanakan. Salah satu model yang dapat dipertimbangkan adalah menggunakan basis jumlah anggota yang dikaitkan dengan nilai kursi terendah DPR atau DPRD pada pemilu legislatif sebelumnya. Besarannya dapat dibedakan sesuai tingkat kompetisi yang dituju: nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Dengan demikian, syarat pembentukan partai tetap menjamin adanya dukungan sosial yang nyata, tetapi tidak mengharuskan organisasi baru membangun struktur birokrasi yang mahal sejak awal. Setelah menjadi peserta pemilu, barulah terdapat persyaratan kelembagaan yang lebih kuat sesuai cakupan kompetisinya.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan
Partai politik merupakan lembaga privat yang menjalankan fungsi publik. Ia menentukan siapa yang akan mengisi jabatan publik dan berperan dalam pembentukan kebijakan negara. Karena itu, uang yang menghidupi partai tidak boleh menjadi urusan internal yang sepenuhnya tertutup.
Revisi UU Partai Politik perlu mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan partai serta laporan dana kampanye sebagai bagian dari syarat pembentukan dan kepesertaan partai dalam pemilu legislatif.
Logikanya sederhana. Partai yang tidak terbiasa mempertanggungjawabkan sumber dan penggunaan uang akan sulit membangun politik yang bersih. Sebaliknya, ketika pembukuan, penerimaan sumbangan, pengeluaran, dan penggunaan dana politik dapat diperiksa secara terbuka, ruang transaksi politik menjadi lebih sempit.
Masalah korupsi politik juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan pembiayaan partai. Ketika partai membutuhkan biaya politik besar tetapi mekanisme pendanaannya tidak transparan, jabatan publik mudah diperlakukan sebagai sumber pembiayaan politik. Korupsi kemudian bukan hanya persoalan moral individu, melainkan dapat menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan politik yang buruk.
Karena itu, transparansi keuangan partai harus diperlakukan sebagai syarat substantif untuk mendapatkan legitimasi sebagai peserta demokrasi.
Menjamin hak politik warga dan kelompok marginal
Partai politik harus menjadi ruang yang terbuka bagi setiap warga negara. Revisi UU Partai Politik perlu memastikan bahwa perempuan, orang muda, penyandang disabilitas, dan kelompok lain yang selama ini kurang terwakili memiliki kesempatan yang setara untuk membentuk maupun bergabung dengan partai politik.
Persoalan keterwakilan di parlemen sesungguhnya dimulai jauh sebelum surat suara dicoblos. Ia bermula dari siapa yang dapat masuk ke partai, siapa yang diberi ruang untuk menjadi kader, siapa yang dapat mengikuti proses rekrutmen, dan siapa yang akhirnya mendapatkan posisi strategis dalam pencalonan.
Karena itu, afirmasi keterwakilan tidak cukup hanya ditempatkan pada aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Ia harus terhubung dengan demokratisasi internal partai.
Partai perlu diwajibkan membuka akses kaderisasi dan rekrutmen politik secara adil. Tidak boleh ada hambatan yang membuat kelompok tertentu hanya menjadi pemilih atau pelengkap struktur organisasi. Perempuan, orang muda, dan penyandang disabilitas harus memiliki peluang nyata untuk menjadi pengurus, kandidat, serta pengambil keputusan di dalam partai.
Dengan demikian, pembenahan partai politik tidak cukup dilakukan dengan mengganti aturan mengenai kepengurusan atau pendanaan. Yang lebih penting adalah mengubah hubungan antara partai dan warga negara.
RUU Partai Politik dalam Prolegnas harus menjadi kesempatan untuk mengembalikan partai kepada fungsi dasarnya sebagai lembaga demokrasi. Partai harus mudah dibentuk oleh warga, transparan dalam mengelola uang, dan terbuka bagi seluruh kelompok masyarakat.
Jika revisi UU Partai Politik hanya mengatur kembali administrasi kepartaian tanpa menyentuh tiga persoalan tersebut, legislasi ini berisiko hanya memperpanjang status quo. Sebaliknya, jika pembentuk undang-undang berani mempermudah pembentukan partai, memperketat transparansi keuangan, dan menjamin kesetaraan akses politik, revisi ini dapat menjadi titik balik demokratisasi partai politik Indonesia.
Pada akhirnya, demokrasi tidak cukup hanya memiliki pemilu yang rutin. Demokrasi membutuhkan partai politik yang dapat diakses warga, dapat diawasi publik, dan mampu merepresentasikan keragaman masyarakat. Revisi UU Partai Politik seharusnya memastikan ketiganya. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)










Comments