Berita

KPU Siap Tindaklanjuti Masukan Masyarakat Sipil soal Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), August Mellaz, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari kajian masyarakat sipil terkait penataan rekrutmen penyelenggara pemilu. KPU pun bakal merespons isu krusial jelang momentum revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU pada prinsipnya selalu berupaya bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Contoh, setiap ada perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), KPU segera melakukan penyesuaian melalui peraturan internal dan selalu selalu dengan ketentuan yang ada,” ujar August dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta (22/4).

Ia juga menyebut, pentingnya isu keterwakilan perempuan dalam rekrutmen penyelenggara pemilu. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar soal kapasitas, tetapi juga menyangkut ruang partisipasi yang setara. Karenanya penting membuka ruang diskusi publik yang lebih luas. Termasuk melalui siaran langsung, agar dapat diakses oleh penyelenggara pemilu di daerah.

“Ini kesempatan berharga bagi teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota yang tidak selalu punya akses langsung dalam forum seperti ini,” ujarnya.

Kekhawatiran terbesar lainnya yang muncul menurutnya adalah manajemen beban kerja. August mencontohkan realita di lapangan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Di beberapa wilayah, masa jabatan anggota KPU Provinsi berakhir hanya berselang enam hari setelah hari pemungutan suara tepat saat proses rekapitulasi sedang mencapai puncaknya.

“Kondisi ini menuntut mitigasi yang luar biasa. Bagaimana merekrut ribuan orang di tingkat nasional hingga kabupaten/kota secara bersamaan tanpa kehilangan aspek meritokrasi dan sensitivitas gender,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, menilai persoalan utama terletak pada desain siklus pemilu dan ketidaksinkronan regulasi. Kebiasaan pembuat undang-undang yang kerap mengesahkan regulasi pemilu menjelang dimulainya tahapan juga jadi permasalahan. Menurutnya mepetnya penyelesaian aturan menciptakan beban berat bagi penyelenggara yang harus terpontang-panting menghadapi sengketa hukum di tengah jalannya proses pemilu.

“Hampir 20 tahun saya jadi penyelenggara pemilu, kemudian satu siklus pemilu saya jadi pemantau pemilu, itu selalu saja regulasi itu selesai menjelang dimulainya tahapan,” ujarnya.

Ia menggambarkan besarnya beban kerja KPU yang tidak hanya menjalankan seluruh tahapan pemilu, tetapi juga harus menghadapi berbagai gugatan. Mulai dari DKPP, peradilan tata usaha negara, hingga laporan pidana. Selain itu, integritas merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan pemilu. Namun integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tapi juga peserta pemilu, pemilih, pemerintah, serta sistem peradilan. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Integritas Lembaga Dipertanyakan

    Previous article

    Perubahan Siklus Pemilu Harus Diikuti Penataan Masa Jabatan KPU

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita