Penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dinilai mendesak menyusul perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada jadwal dan tahapan pemilu, tetapi juga berimplikasi terhadap masa jabatan serta proses rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah.
Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, mengatakan perubahan siklus pemilu perlu diikuti dengan penataan kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara. Sebab, perubahan jadwal pemilu berpotensi menimbulkan persinggungan antara masa jabatan penyelenggara dengan tahapan pemilu.
“Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada belum mengatur bagaimana formulasi masa jabatan KPU ketika terjadi perubahan penjadwalan pemilu,” ujar Violla dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Jakarta (22/4).
PSHK mengkaji sejumlah opsi penataan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA). Kajian tersebut dilakukan untuk merespons masa transisi akibat perubahan siklus pemilu. Menurut PSHK, belum adanya pengaturan spesifik mengenai masa jabatan KPU daerah dalam situasi perubahan jadwal pemilu dapat menimbulkan persoalan kelembagaan dan administratif.
Berdasarkan simulasi timeline yang disusun PSHK, terdapat potensi himpitan antara masa jabatan penyelenggara dengan tahapan pemilu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022, misalnya, akan berakhir pada 2027. Pada saat yang sama, tahapan pemilu nasional dan pilkada akan berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan hingga 2032.
Situasi tersebut berpotensi membuat penyelenggara harus membagi fokus antara menjalankan tahapan pemilu dan menyiapkan proses rekrutmen penyelenggara baru. Persoalan serupa, bahkan lebih kompleks, muncul pada tingkat daerah. Menurut Violla, proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota berlangsung dalam beberapa fase yang belum terintegrasi dengan baik dengan siklus tahapan pemilu.
“Sehingga membutuhkan beberapa fase yang bersinggungan dengan tahapan pemilu,” katanya.
Kondisi itu berpotensi membuat KPU RI harus membagi perhatian antara penyelenggaraan tahapan pemilu dengan proses seleksi anggota KPU daerah. Selain berisiko menimbulkan ketidakefisienan administratif, persinggungan tersebut dapat mengganggu ritme kerja penyelenggara. []









Comments