Berita

Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Integritas Lembaga Dipertanyakan

0

Penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, atau enam hari setelah dilantik, dinilai menjadi tamparan bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Ia diduga terlibat dalam perkara suap senilai Rp1,5 miliar terkait manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk mengoreksi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel PT TSHI.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan standar etik dan integritas di lingkungan Ombudsman. Terlebih, kasus tersebut melibatkan pimpinan tertinggi lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ORI memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mencegah dan menangani maladministrasi. Karena itu, kasus yang menjerat pimpinan ORI dinilai tidak hanya berdampak terhadap reputasi pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Data ORI menunjukkan masih tingginya jumlah pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Sepanjang 2024, Ombudsman menerima dan menangani 10.837 laporan masyarakat. Substansi laporan terbanyak berkaitan dengan persoalan agraria, kepegawaian, dan pendidikan. 

Pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan 5.146 laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional sebanyak 1.338 laporan, BUMN/BUMD sebanyak 724 laporan, lembaga pendidikan negeri sebanyak 655 laporan, dan kepolisian sebanyak 634 laporan. Adapun bentuk maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut sebesar 33,86 persen, tidak memberikan pelayanan sebesar 30,31 persen, dan penyimpangan prosedur sebesar 20,61 persen. Pola tersebut disebut tidak jauh berbeda dengan temuan pada 2021. 

“Kondisi itu menunjukkan persoalan maladministrasi dalam pelayanan publik masih menjadi masalah yang berulang dan belum mengalami perbaikan signifikan,” tegas koalisi melalui keterangan tertulis, (16/4). 

Sementara itu, masyarakat sipil sebelumnya telah mengingatkan pentingnya menjaga integritas pimpinan Ombudsman. Transparency International Indonesia (TI Indonesia) dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) menilai persoalan integritas pimpinan dapat memengaruhi independensi dan efektivitas ORI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa pimpinan Ombudsman yang memiliki persoalan integritas atau konflik kepentingan dapat mengurangi kemampuan lembaga untuk bersikap independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Penangkapan Hery memperlihatkan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembenahan kelembagaan Ombudsman. 

Krisis kepercayaan terhadap ORI juga dikhawatirkan berdampak pada penanganan laporan masyarakat, mulai dari persoalan maladministrasi, konflik agraria, pelayanan kepolisian, layanan dasar, hingga persoalan BUMN. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan menjadi salah satu mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga dalam memperoleh pelayanan publik. []

Krisis Integritas Penyelenggara Pemilu dan Urgensi Reformasi UU Pemilu

Previous article

PSHK: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Harus Segera Dibenahi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita