Wawancara

Khoirunnisa Nur Agustyati: Gabungkan UU Pilpres dan Pileg Tanpa Ubah Substansinya

0

Dinamika perumusan undang-undang pemilu kembali berkutat pada isu sistem pemilu. Pembahasannya pun berulang soal, proporsional tertutup atau terbuka. Padahal persoalan sistem pemilu merupakan satu aspek kepemiluan yang kompleks. Penetapan sistem apa yang dipilih sering tak tuntas menyertakan banyak variabel sistem pemilu sehingga penerapannya jauh panggang dari api tujuan.

Berikut penjelasan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengenai sistem pemilu dalam RUU Pemilu. Deputi Perludem ini mengingatkan kompleksitas dalam sistem pemilu proporsional. Selain itu, proses perancangan UU pemilu ini harus menyadari kompleksitas pemilu serentak dan mendesaknya waktu pembahasan.

Sistem pemilu kembali berlarut-larut dibahas. Bagaimana prospek rancangan undang-undang ini berdasar waktu sisa pembahasan dan pengesahan?

Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi soal penyelenggaraan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, penyelenggara pemilu akan menghadapi tahapan yang lebih kompleks dibanding sebelumnya. Untuk itulah, dibutuhkan undang-undang pemilu yang sudah matang dan disahkan paling lambat pertengahan 2017 agar penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk menyelenggarakan Pemilu 2019.

Ada perbandingannya pemilu dengan UU pemilu mendesak dengan yang cukup waktu?

Berkaca dari pembahasan undang-undang pemilu sebelumnya, undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu 2009 disahkan DPR dan pemerintah pada 2008. Dengan demikian, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, hanya memiliki waktu kurang dari 12 bulan untuk menyelenggarakan pemilu 2009.

Adapun untuk Pemilu 2014, undang-undang penyelenggaraan pemilu telah disahkan pada 2012. Artinya, KPU dan Bawaslu yang dilantik pada 2012 memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan Pemilu 2014. Meski masih ada kekurangan, secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan dengan baik.

Apa saja isu krusial untuk diprioritaskan dan mengoptimalkan waktu yang ada?

Jika membaca RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diusulkan pemerintah, setidaknya terdapat enam isu krusial dalam RUU penyelenggaraan pemilu, yakni pemilih, sistem pemilu, kampanye, pungut hitung, penegakan hukum, dan kelembagaan.

Mengapa selalu berkutat di sistem pemilu?

Sistem pemilu menjadi isu yang paling lama diperdebatkan dalam pembahasan. Musababnya, pilihan sistem pemilu ini nantinya akan menentukan partai mana yang mendapat kursi. Bahkan dalam pembahasan RUU Pemilu pada 2012, isu sistem pemilu dibawa ke paripurna untuk divoting karena tidak mencapai kata sepakat dalam pembahasan undang-undang dalam tingkat pansus.

Cukupkah kebutuhan sistem terjawab dengan pilihan tertutup atau terbuka?

Sebetulnya aspek sistem pemilu terdapat lima variabel krusial. Semuanya selalu menjadi perdebatan dalam pembahasan, yakni soal alokasi kursi dan daerah pemilihan, formula penghitungan kursi, ambang batas, metode pemberian suara, dan metode pencalonan.

Potensi perdebatan yang panjang ini sangat mungkin terulang saat ini. Tiga variabel utama yang berpotensi juga diperdebatkan adalah metode pemberian suara, penghitungan kursi, dan besaran daerah pemilihan.

Baiknya bagaimana?

Gabungkan undang-undang pemilu presiden dan pemilu legislatif tanpa mengubah substansinya. Ini salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan penyelenggaraan Pemilu 2019. Yang perlu diperhatikan: teknis penyelenggaraan yang berimplikasi pada keserentakan Pemilu 2019. Selain itu, sangat penting untuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi perihal undang-undang pemilu untuk diadopsi ke dalam undang-undang pemilu yang baru.

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Jangan Sunat Suara Rakyat

Previous article

Ketua Bawaslu Sebut Tiga Terobosan Bawaslu di Bawah Kepemimpinannya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Wawancara