Berita

9 Fraksi Setuju “Sudah/Pernah Kawin” di Bawah Umur Jadi Syarat Memilih

0

9 dari 10 fraksi partai politik di parlemen setuju “sudah/pernah kawin” di bawah umur jadi syarat memilih. Dengan ini, DPR berarti mempertahankan pelegalan perkawinan di bawah umur dalam undang-undang pemilu.

“Saya tidak melihat ini (sudah/pernah kawin) sebagai permasalahan,” kata anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk di DPR, Jakarta (23/5).

Perwakilan fraksi lain juga menilai adanya ketentuan itu tak masalah. Termasuk perempuan dewan dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa.

“PKB tetap (mempertahankan syarat pemilih),” kata Neng.

Penghapusan frase “sudah/pernah kawin” di bawah umur 17 tahun sebagai syarat memilih merupakan salah satu agenda koalisi masyarakat sipil merekomendasikan rancangan UU Pemilu. Syarat ini menjadikan UU Pemilu tak sinkron dengan upaya perlindungan anak.

“Kawin atau sudah pernah kawin (sebagai syarat pemilih) tidak sejalan dengan semangat upaya menghapus praktek perkawinan anak,” kata pegiat Koalisi Perempuan Indonesia bidang politik, Dewi Komalasari (16/5).

Hanya Fraksi Nasional Demokrat yang ingin menghapus frase itu. Johnny G Plate yang mewakili Fraksi Nasdem berpendapat, frase sudah/pernah kawin tak sejalan dengan kemajuan pembangunan.

“Mempertahankan frase sudah/pernah kawin ini berarti undang-undang pemilu membiarkan perwakinan anak,” kata Johnny. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Perbandingan Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 1999-2014, Syarat Terus Diperketat

Previous article

Perlu Ada Sinkronisasi Regulasi di RUU Pemilu untuk Kekhususan Aceh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita