Berita

9 Fraksi Setuju “Sudah/Pernah Kawin” di Bawah Umur Jadi Syarat Memilih

0

9 dari 10 fraksi partai politik di parlemen setuju “sudah/pernah kawin” di bawah umur jadi syarat memilih. Dengan ini, DPR berarti mempertahankan pelegalan perkawinan di bawah umur dalam undang-undang pemilu.

“Saya tidak melihat ini (sudah/pernah kawin) sebagai permasalahan,” kata anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk di DPR, Jakarta (23/5).

Perwakilan fraksi lain juga menilai adanya ketentuan itu tak masalah. Termasuk perempuan dewan dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa.

“PKB tetap (mempertahankan syarat pemilih),” kata Neng.

Penghapusan frase “sudah/pernah kawin” di bawah umur 17 tahun sebagai syarat memilih merupakan salah satu agenda koalisi masyarakat sipil merekomendasikan rancangan UU Pemilu. Syarat ini menjadikan UU Pemilu tak sinkron dengan upaya perlindungan anak.

“Kawin atau sudah pernah kawin (sebagai syarat pemilih) tidak sejalan dengan semangat upaya menghapus praktek perkawinan anak,” kata pegiat Koalisi Perempuan Indonesia bidang politik, Dewi Komalasari (16/5).

Hanya Fraksi Nasional Demokrat yang ingin menghapus frase itu. Johnny G Plate yang mewakili Fraksi Nasdem berpendapat, frase sudah/pernah kawin tak sejalan dengan kemajuan pembangunan.

“Mempertahankan frase sudah/pernah kawin ini berarti undang-undang pemilu membiarkan perwakinan anak,” kata Johnny. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Perbandingan Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 1999-2014, Syarat Terus Diperketat

Previous article

Perlu Ada Sinkronisasi Regulasi di RUU Pemilu untuk Kekhususan Aceh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita