Berita

Netizen Tolak Dana Saksi Parpol Dibiayai Negara

0

Netizen menolak saksi partai politik dalam pungut-hitung suara dibiayai negara. Penjagaan suara partai di tempat pemungutan suara hingga penghitungan akhir merupakan tanggung jawab parpol, bukan dengan dibebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui jajak pendapat akun twitter @perludem menanyakan: apakah twips setuju, negara membiayai dana saksi parpol dalam pemilu? 78% menjawab “tidak setuju”.

“Urusan parpol negara yang tanggung. Enak aja knp di mereka waktu bikin parpol kl gak punya uang kok msh didirikan parpolnya bikin marah saja,” kata pemilik akun @solesamba85 (29/5).

Undang-undang Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 sedang dirumuskan. Salah satu yang diatur adalah pembiayaan dana saksi oleh negara melalui APBN.

Jajak pendapat Perludem ini diikuti 99 responden pada pukul 9:11, 28 Mei 2017. Semua responden merupakan pemilik akun twitter yang mengikuti @perludem. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

KIPP Sambut Baik Gagasan Pusat Partisipasi Masyarakat oleh Bawaslu

Previous article

Netizen Tolak Penambahan Kursi DPR

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita