Berita

RUU Pemilu: Anggota KPU/Bawaslu Hanya Bisa Sekali Mengulang Jabatan

0

Rancangan undang-undang pemilu sudah diperbarui per 10 Juni 2017 salah satu ketentuannya membatasi pengulangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika merujuk pengertian hirarkis dua lembaga penyelenggara pemilu itu, semua anggotanya di setiap tingkatan hanya bisa sekali mengulang jabatan dari periode satu ke periode berikutnya.

Pada “Bagian Kedua mengenai Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan” berisi sejumlah pasal dan ayat ketentuan lembaga penyelenggara. Pasal 10 Ayat (9) bertuliskan, Masa jabatan Ketua dan anggota KPU adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lalu, Pasal 76 Ayat (12) bertuliskan, Masa jabatan ketua dan anggota Bawaslu adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Batasan pengulangan jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu itu merupakan satu perubahan yang terjadi dalam RUU Pemilu. Dari hasil sinkronisasi, terdapat banyak perubahan dibanding RUU Pemilu versi pemerintah.

Merujuk jadwal pembahasan dan perumusan dalam satu minggu ini, isi RUU Pemilu sangat mungkin ada perubahan. Perubahan yang terjadi tak hanya berasal dari kesepakatan Panitia Penyusunan UU Pemilu dan Pemerintah yang hanya terkait isu krusial prioritas. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Siklus dan Kompromi RUU Pemilu OLEH ADITYA PERDANA

Previous article

Syarat Usia Minimal Anggota KPU dan Bawaslu Dinaikan 5 Tahun

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita