Berita

RUU Pemilu: Anggota KPU/Bawaslu Hanya Bisa Sekali Mengulang Jabatan

0

Rancangan undang-undang pemilu sudah diperbarui per 10 Juni 2017 salah satu ketentuannya membatasi pengulangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika merujuk pengertian hirarkis dua lembaga penyelenggara pemilu itu, semua anggotanya di setiap tingkatan hanya bisa sekali mengulang jabatan dari periode satu ke periode berikutnya.

Pada “Bagian Kedua mengenai Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan” berisi sejumlah pasal dan ayat ketentuan lembaga penyelenggara. Pasal 10 Ayat (9) bertuliskan, Masa jabatan Ketua dan anggota KPU adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lalu, Pasal 76 Ayat (12) bertuliskan, Masa jabatan ketua dan anggota Bawaslu adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Batasan pengulangan jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu itu merupakan satu perubahan yang terjadi dalam RUU Pemilu. Dari hasil sinkronisasi, terdapat banyak perubahan dibanding RUU Pemilu versi pemerintah.

Merujuk jadwal pembahasan dan perumusan dalam satu minggu ini, isi RUU Pemilu sangat mungkin ada perubahan. Perubahan yang terjadi tak hanya berasal dari kesepakatan Panitia Penyusunan UU Pemilu dan Pemerintah yang hanya terkait isu krusial prioritas. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Siklus dan Kompromi RUU Pemilu OLEH ADITYA PERDANA

Previous article

Syarat Usia Minimal Anggota KPU dan Bawaslu Dinaikan 5 Tahun

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita