Berita

Migrant Care Desak Pansus UU Pemilu Alokasikan Kursi ke Dapil Luar Negeri

0

Migrant Care mendesak Panitia Khusus Undang-undang Pemilu mengalokasikan kursi ke daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri. Lembaga perlindungan buruh migran ini menilai penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat dari 560 jadi 575 jadi bermakna representatif jika menyertakan pembentukan Dapil khusus luar negeri.

“Pansus RUU Pemilu DPR-RI harus berani mengalokasikan kursi yang mewakili buruh migran dan diaspora Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dalam rilis (15/6).

Menurut Wahyu, Dapil khusus luar negeri merupakan konsekuensi perbaikan DPR sebagai lembaga perwakilan. Dengan mengakomodasi pembentukan Dapil khusus luar negeri yang terpisah dari Dapil DKI Jakarta II berarti aspirasi dan representasi buruh migran dan diaspora Indonesia benar-benar tercermin.

“Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang menjadi pemilih saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih,” tambah Wahyu Susilo.

Wahyu menjelaskan, mengakomodasi suara buruh migran dan diaspora Indonesia membuat Pemilu dan Demokrasi Indonesia lebih berkualitas dan tak meninggalkan mereka ya selama ini dilupakan (No One Left Behind).

Jumlah WNI di luar negeri yaitu, 6,5 juta orang dan setiap tahun menyumbang remitansi tak kurang dari 100 trilyun rupiah. Namun ironisnya hingga saat ini, mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Pansus RUU Pemilu Sepakati Distribusi Lima Belas Kursi Tambahan

Previous article

Anggaran Jadi Kunci

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita