Berita

Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Diberhentikan Tetap DKPP

0

Satu dari tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (tingkat pusat) diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Sidang Pembacaan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan pada 18 Maret 2020 (13.30) di Jakarta. Satu-satunya nama anggota KPU yang diberhentikan tetap dalam Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019  ini adalah Evi Novida Ginting.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII,” ucap anggota DKPP, Muhammad, mewakili Hakim Majelis Sidang saat membacakan Putusan.

DKPP membacakan Putusan bersalah semua Teradu, dalam hal ini tujuh anggota KPU (termasuk ketua) bersama empat anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat (termasuk ketua). Perbedaannya, hanya Evi sebagai Teradu VII yang mendapatkan sanksi “Pemberhentian Tetap”.

DKPP menilai semua anggota KPU (Teradu 1 hingga Teradu 7) tidak mampu menyokong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. DKPP pun menilai semua anggota KPU tidak dapat menjaga kemurnian suara pemilih dengan tidak menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, berdasarkan suara terbanyak (caleg).

Sebelumnya, tujuh anggota KPU bersama empat anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat diadukan ke DKPP oleh Hendri Makaluasc (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat). Semuanya diadukan atas kasus pelanggaran kode etik berupa perubahan perolehan suara Pemilu 2019 di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Hendri Makaluas, Caleg Nomor urut 1 dan Caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon, nomor urut 7.

DKPP menolak dugaan Pengadu bahwa anggota KPU telah mengubah perolehan suara. DKPP menilai, anggota KPU secara parsial memotret Putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu yang justru berdasar pada berita acara perolehan suara dari KPU kabupaten terkait. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Wabah COVID-19, Pemilu di Sejumlah Negara Ditunda

Previous article

DKPP Putuskan “Pemberhentian Tetap” Satu Anggota KPU dan “Peringatan Keras Terakhir” untuk Enam Lainnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita