Berita

Banyak Kepala Daerah Korup Bukan karena Pilkada Langsung

0

Banyak ditangkapnya kepala daerah bukan disebabkan karena sistem pemilihan langsung kepala daerah. Sebelumnya, alasan diubah pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi pilkada langsung, karena anggota DPRD dan (fraksi) partai politik merupakan  kelembagaan korup dan tak dipercayai publik.

“Yang kami sayangkan di darurat integritas pilkada ini penyelesaian dari elite politik malah mau mengubah pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Ini cara berpikir keledai. 2014 mereka sudah salah ingin pilkada dari DPRD sekarang mau dilakukan lagi,” kata penelti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam konferensi persi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta (2/3).

Fadli mengingatkan, salah satu alasan kenapa adanya pilkada langsung yang didukung publik justru karena korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan fraksi partai politik. Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti menyerahkan kasus korupsi pada lembaga korup dan pihak yang paling tak dipercayai publik.

Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan, biaya pilkada mahal karena adanya syarat ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 20% dukungan kursi partai politik dari total kursi DPRD.  Sehingga, permasalahan utama korupsi politik bukan karena pilkada langsung.

“Sepanjang partai politik tak bisa dibenahi, maka sepanjang itu korupsi kepala daerah tak bisa dicegah,” kata Donal. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Darurat Integritas Peserta dan Penyelenggara Pilkada

Previous article

871 Peserta Lulus Tahap Administrasi Seleksi Anggota KPU Provinsi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita