Dokumen

Data Perempuan Calon Kepala Daerah Pilkada 2017

0

Sebagian besar perempuan calon di Pilkada 2017 berlatar belakang dewan/kader partai politik. Ini gambaran nyata aktualisasi politik perempuan di pemilu legislatif diapresiasi partai di pemilu eksekutif daerah. Untuk meningkatkan tren positif ini, dibutuhkan peningkatan afirmasi perempuan dalam Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang berdampak pada perbaikan partai politik dan perempuan sekaligus.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menginfokan berdasar infopilkada.kpu.go.id (27/11), dari 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017, ada 44 perempuan bertarung di 41 daerah yang tersebar di 28 kabupaten, 9 kota, dan 4 provinsi. Nama-nama perempuan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ini dikaitkan dengan latar belakang lalu ditemukan relevansinya dalam pembahasan RUU Pemilu.

Peneliti Perludem, Maharddhika merinci, profil politik 44 perempuan calon kepala daerah didominasi oleh tiga latar belakang: eks legislator, kader partai, dan jaringan kekerabatan. Untuk calon kepala daerah, ada 69,57% yang berlatar belakang eks anggota dewan, 60.87% kader partai, dan 39,13% dengan jaringan kekerabatan. Untuk calon wakil kepala daerah, ada 33,33% yang berlatar belakang eks anggota dewan, 23,81% kader partai, dan juga 23,81% dengan jaringan kekerabatan.

RUU Pemilu kembali memuat ketentuan partai politik peserta pemilu menyertakan 30 persen keterwakilan di kepengurusan partai. Menyadari kecenderungan positif aktualisasi politik perempuan di pilkada itu, ketentuan afirmasi perempuan dalam RUU Pemilu perlu disikapi positif secepat mungkin bagi perempuan masuk dan aktif di partai. Partai membutuhkan calon perempuan karena diwajibkan dan para perempuan butuh terlibat berpolitik.

RUU Pemilu mengakomodasi kebutuhan dari UU 8/2012 Pasal 8 ayat (2) huruf e. Sayangnya, kebutuhan yang tertera pada Pasal 143 ayat 2 RUU Pemilu ini masih menempatkan partisipasi dan representasi perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Afirmasi perempuan dalam pencalonan tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota belum disertakan.

USEP HASAN SADIKIN

Attachments

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

The Law on Political Party, MD3, and Elections Should be Discussed Simultaneously

Previous article

RUU Pemilu dan Politik Pemuda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Dokumen