Liputan Khusus

Revisi UU Pemilu dan Dorongan Reformasi Sistem Pemilu

0

Komisi II DPR menargetkan pembahasan formal revisi Undang-Undang Pemilu mulai bergulir pada Juli–Agustus 2026, dengan target pengesahan pada akhir tahun yang sama. Saat ini, seluruh fraksi di parlemen disebut tengah mempelajari simulasi perubahan aturan pemilu yang telah dirangkum dalam dokumen kompilasi setebal sekitar 300 halaman.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut dokumen tersebut memuat empat klaster besar yang menjadi dasar pembahasan revisi. Klaster itu mencakup norma eksisting dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan desain kepemiluan, masukan dari para pakar, serta usulan perubahan dari partai politik.

“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di panja. Targetnya, akhir 2026 pengesahan undang-undang pemilu baru,” kata Mardani dalam diskusi publik bertajuk Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu di Jakarta, (20/05).

Mardani menjelaskan bahwa proses revisi sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2024. Pada November hingga Desember 2024, Komisi II DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Tahap tersebut dilanjutkan dengan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Januari hingga April 2026, yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga penyelenggara pemilu. Dalam proses ini, DPR mengaku berupaya menghimpun sebanyak mungkin masukan untuk memperkaya substansi revisi.

Namun, tahapan tersebut sempat menimbulkan polemik internal di parlemen. Sebagian pihak menilai Komisi II DPR melangkah terlalu jauh karena menggelar RDPU sebelum panitia kerja (panja) revisi resmi dibentuk oleh pimpinan DPR.

“Banyak yang protes, panja-nya belum ada kok RDPU-nya jalan. Tapi bagi kami tidak usah berdebat ayam atau telur dulu,” ujar Mardani, menanggapi kritik tersebut.

Menurutnya, substansi evaluasi pemilu tidak perlu menunggu seluruh prosedur administratif selesai, selama tujuan akhirnya adalah perbaikan sistem pemilu nasional.

Ingatkan Rentan Pragmatisme Politik

Di luar parlemen, sejumlah kalangan menilai proses revisi UU Pemilu berulang kali terjebak dalam pola yang sama yakni dominasi kepentingan politik jangka pendek. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama, menilai lamanya proses revisi tidak otomatis menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu kerap berubah menjadi arena tawar-menawar antarpartai politik. Sejumlah isu krusial seperti ambang batas pencalonan, metode konversi suara, dan penataan daerah pemilihan (dapil) berulang kali muncul dalam setiap periode revisi, namun jarang benar-benar diselesaikan berdasarkan prinsip penguatan demokrasi.

“Pembahasan revisi selama ini sering terjebak dalam pragmatisme politik jangka pendek. Paket isu krusial yang selalu muncul pada akhirnya lebih berkisar pada siapa yang paling diuntungkan secara elektoral,” kata Heroik dalam diskusi yang sama.

Ia menilai situasi ini menunjukkan bahwa desain regulasi pemilu masih sangat dipengaruhi kalkulasi kekuasaan, bukan kebutuhan memperkuat integritas sistem demokrasi secara keseluruhan. Lebih jauh, Heroik juga menyoroti kecenderungan meningkatnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai jalur koreksi atas kelemahan regulasi pemilu yang dihasilkan parlemen. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya defisit kepercayaan terhadap kemampuan legislasi DPR dalam menghasilkan aturan yang stabil dan adil.

Di banyak kasus, putusan MK justru menjadi penentu arah perubahan kebijakan pemilu, menggantikan fungsi deliberasi politik di parlemen.

“Selama revisi masih didasarkan pada kepentingan jangka pendek dan tidak transparan, kita akan terus berputar pada pola kegagalan yang sama,” ujarnya.

Konflik Kepentingan dan Dorongan Transparansi

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai konflik kepentingan dalam penyusunan UU Pemilu merupakan sesuatu yang sulit dihindari. Hal ini disebabkan DPR dan pemerintah merupakan aktor politik yang juga memiliki kepentingan elektoral.

Namun, ia menekankan pentingnya proses revisi dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, penundaan justru berisiko memperpanjang ketidakpastian dan mendorong publik mencari jalan koreksi melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Penundaan revisi hanya akan membuat publik terus-menerus mencari jalan perbaikan melalui jalur judicial review di MK,” kata Charles.

Ia menegaskan bahwa pembahasan UU Pemilu seharusnya menjadi ruang deliberasi publik yang inklusif, bukan proses tertutup yang didominasi elite politik.

Usulan Panel Ahli Independen

Di tengah perdebatan tersebut, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menawarkan pendekatan alternatif untuk memutus stagnasi pembahasan revisi UU Pemilu. Ia mengusulkan pembentukan panel ahli independen berbasis kepakaran untuk merumuskan draf awal undang-undang.

Menurut Titi, proses legislasi pemilu selama ini terlalu dipengaruhi tarik-menarik kepentingan politik antarpartai, sehingga menghambat lahirnya desain regulasi yang konsisten dan berorientasi jangka panjang.

“Solusinya, berikan ruang kepada figur-figur independen, inklusif, dan kredibel untuk merumuskan draf undang-undang yang bermutu. DPR dan pemerintah tinggal mendiskusikan dan menyempurnakan,” kata Titi.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat membantu mengurangi dominasi kepentingan elektoral dalam tahap awal perumusan kebijakan, sekaligus meningkatkan kualitas substansi revisi.

Transparansi dan Tantangan Reformasi Pemilu

Titi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, setiap fraksi di DPR perlu membuka argumentasi politiknya ke ruang publik agar masyarakat dapat menilai dasar rasional di balik setiap usulan perubahan.

Dengan keterbukaan tersebut, publik dapat membedakan partai yang benar-benar memperjuangkan desain pemilu yang adil dan rasional dengan partai yang hanya berupaya mengamankan kepentingan elektoral jangka pendek.

Ia juga mengkritik alasan “mengejar kesempurnaan regulasi” yang kerap dijadikan dasar penundaan pembahasan. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang benar-benar sempurna dalam sistem demokrasi karena selalu tersedia mekanisme koreksi melalui Mahkamah Konstitusi.

“Argumen bahwa kita ingin menghadirkan undang-undang yang sempurna itu menyesatkan. MK adalah mekanisme koreksi dalam demokrasi, bukan alasan untuk menunda pembahasan,” ujarnya.

Dengan target pembahasan yang baru akan dimulai pertengahan 2026, revisi UU Pemilu kini berada di persimpangan antara kebutuhan reformasi sistem elektoral dan risiko stagnasi akibat kompromi politik.

Di satu sisi, DPR menegaskan kesiapan menyelesaikan revisi sesuai jadwal. Namun di sisi lain, kritik dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekadar teknis legislasi, melainkan keberanian politik untuk keluar dari pola pragmatisme yang telah lama membayangi desain pemilu di Indonesia. []

Komisi II Targetkan Revisi UU Pemilu Disahkan Akhir 2026

Previous article

Putusan MK: Partai Bisa Dicoret di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *