Berita

Hakordia 2025, Pemerintahan Prabowo-Gibran Mundurkan Agenda Antikorupsi

0

Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengingkari berbagai janji kampanye terkait pemberantasan korupsi dan justru membawa kemunduran terhadap agenda reformasi. Menurut koalisi, praktik-praktik yang selama ini identik dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin menguat dalam tata kelola pemerintahan.

Koalisi mengidentifikasi sedikitnya tiga kecenderungan yang dinilai menggerus prinsip pemerintahan demokratis dan antikorupsi, yakni normalisasi konflik kepentingan, sentralisasi kekuasaan di tangan presiden yang melemahkan mekanisme checks and balances, serta menguatnya patronase dan kronisme melalui politik balas jasa kepada kelompok dekat kekuasaan. 

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen politik kepala negara untuk membangun sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas konflik kepentingan,” tegas koalisi melalui pernyataan resmi tertulis (9/12). 

Koalisi juga menyinggung kabinet Prabowo-Gibran menjadi yang terbesar sepanjang era reformasi. Jumlah kementerian bertambah dari 34 menjadi 48, dengan 56 wakil menteri. Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga 8 September 2025, sebanyak 42 wakil menteri diketahui merangkap jabatan.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas anggaran sebesar Rp306,69 triliun juga menjadi sorotan. Koalisi menilai pemotongan tersebut lebih banyak diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah yang berpotensi menjadi instrumen patronase politik.

Salah satu program yang dikritik ialah Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi menemukan adanya keterkaitan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan partai politik. Dari 27 yayasan disebut terafiliasi partai, mayoritas memiliki hubungan dengan Partai Gerindra.

Kritik serupa disampaikan terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurut koalisi, mayoritas individu yang mengisi struktur organisasi lembaga tersebut merupakan Politically Exposed Person (PEP) atau pejabat yang memiliki kerentanan terhadap konflik kepentingan. 

“Dari 31 orang dalam struktur organisasi, sebanyak 24 orang disebut masuk kategori PEP, sementara tujuh lainnya memiliki afiliasi politik aktif,” jelas koalisi. []

Pengaturan AI dalam UU Pemilu dan Jaminan Kebebasan

Previous article

LBH Jakarta Ajukan Amicus Curiae, Minta Laras Faizati Dibebaskan dari Dakwaan UU ITE

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita