Dokumen

Jumlah dan Komposisi Kursi DPRD Provinsi 2014-2019

0

Syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik bersyarat kepemilikan 20% kursi partai politik atau gabungan partai politik atau kepemilikan 25% suara pemilu DPRD sebelumnya. Berikut jumlah dan komposisi kursi DPRD Provinsi periode 2014-2019 yang dijadikan syarat pencalonan pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018:

Kursi DPRD Provinsi 2014-2019

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

24 Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta Lolos Tahap Dua

Previous article

Rancangan PKPU Tahapan, Verifikasi Partai, dan Partisipasi Masyarakat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Dokumen