BeritaHeadlineNews

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Politik Perempuan ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM

0

Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan pelanggaran hak politik perempuan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (29/7). Ada pelanggaran hak politik dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengabaian aturan dalam PAW ini membuat perempuan tidak dipilih sebagai anggota Ombudsman RI.

“Kami yang terdiri dari 48 organisasi masyarakat sipil, melaporkan adanya hak politik perempuan yang dilanggar dalam PAW Ombudsman RI,” kata Listyowati, koordinator koalisi yang bernama Jaringan Masyarakat Sipil untuk Keadilan Hak Politik Perempuan (Jakarta, 29/7).

Komisi II DPR RI menetapkan Radian Syam sebagai PAW Ombudsman RI. Padahal pada 26 Januari 2026, dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih 9 anggota Ombudsman RI, perempuan calon bernama Wahidah Suaib ada di peringkat ke-10 sebagai prioritas pertama PAW. Radian Syam sendiri ada di peringkat ke-11.

PAW ini dilakukan karena satu anggota, yang juga merupakan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi (25 Juni 2026). Kasus ini membuat kekosongan satu anggota Ombudsman RI yang membuat Wahidah Suaib semestinya masuk menjadi prioritas pertama PAW.

“Kami berharap Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa menggunakan kewenangannya dalam memberikan saran kepada DPR dan Presiden agar mekanisme seleksi PAW berpijak aturan dan berpihak pada hak politik perempuan,” kata perwakilan Koalisi, Yuniyanti Chuzaifah yang juga anggota Komnas Perempuan (2010-2014 dan 2015-2019).

Koalisi menilai PAW telah mengabaikan proses hukum seleksi dan hak politik perempuan. Perwakilan lain Koalisi, Ririn Sefsani menekankan tiga poin. Pertama, penetapan PAW Ombudsman RI tidak dilakukan melalui rapat terbuka Komisi II DPR RI, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kedua, penetapan PAW ini mengesampingkan hasil pemeringkatan resmi tanpa dasar yang jelas. Ketiga, PAW ini dikhawatirkan tidak lagi berlandaskan kompetensi, melainkan berlandaskan kepentingan politik kekuasaan, padahal Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam konferensi pers menyampaikan, Komnas Perempuan mempunyai kewenangan menindaklanjuti laporan untuk memberikan saran kepada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. “Komnas Perempuan menilai, Ombudsman RI sebagai lembaga independen sudah semestinya mempertimbangan keterwakilan perempuan.”

Anggota Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, penting bagi Koalisi untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dari proses pemilihan dan PAW anggota Ombudsman RI. “Komnas HAM akan menindaklanjut pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil berupa rekomendasi kepada Pemerintah maupun kepada DPR.” []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Firman Noor: Perbaiki Tata Kelola Pilkada, Jangan Cabut Hak Pilih Rakyat

Previous article

MBG Watch Kecewa Putusan MK, Anggaran Pendidikan Masih Terancam Dialihkan hingga 2027

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita