Berita

Regulatory Capture Berakar pada Konsentrasi Kekuasaan Politik

0

Persoalan regulatory capture atau pembajakan regulasi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum maupun tata kelola pemerintahan. Praktik tersebut berkaitan erat dengan struktur politik, distribusi kekuasaan, hingga relasi kepentingan yang memengaruhi proses pembentukan kebijakan publik.

Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa regulasi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan, melainkan juga termasuk kekuasaan pengurus negara untuk mengatur negara. Hal ini termasuk perizinan, keperluan optimasi pemerintahan, dan lain sebagainya.

menurut Bivitri, enabling environment untuk adanya regulatory capture adalah sistem presidensialisme multipartai. Regulatory capture bukan hanya sekadar partisipasi bermakna. Baginya, partisipasi tidak ada gunanya tanpa redistribusi kekuasaan.

“Sayangnya saat ini, Indonesia tidak menjalankan redistribusi kekuasaan akibat adanya otokratisme,” jelasnya dalam diskusi publik bertajuk “Regulatory Capture, Partisipasi Publik, dan Masa Depan Negara Hukum”, (30/7).

Bivitri berpendapat, dalam situasi otokratisme, cara pandang terhadap regulatory capture perlu dilakukan melalui lensa ekonomi politik. Hal itu karena, tidak terdapat sirkulasi elit, yang ada hanya praktik kartel dalam partai politik, serta tidak adanya kerangka hukum maupun penegakan hukum untuk dana kampanye partai politik. Selain itu lanjutnya, terdapat juga pembentukan koalisi pragmatis, sehingga proses legislasi yang tidak transparan, dan pengambilan keputusan oleh fraksi.

Lebih jauh, ia menegaskan, persoalan regulatory capture melampaui persoalan teknokratik maupun partisipasi bermakna. Ketika menganalisis regulatory capture, pendekatan murni teknokratik, ekonomi, dan governance tidak dapat digunakan.

“Dalam sebuah demokrasi yang sudah mati seperti kita ini, otokratik, maka analisisnya harus analisis ekonomi politik, membongkar sistem politik,” tegasnya.

Sementara menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera, Susi Dwi Harijanti, mengatasi regulatory capture tidak bisa dengan pendekatan hukum semata. Menurutnya, keberadaan kelompok kepentingan yang berupaya membajak regulasi adalah sebuah keniscayaan. Pembajakan lumrah terjadi apabila pembentukan regulasi didominasi oleh kepentingan kelompok, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik.

Menurutnya, regulatory capture berbahaya karena ia mampu mentransformasi kekuasaan publik menjadi semacam keistimewaan yang hanya dapat diakses oleh kelompok-kelompok tertentu. Konsekuensinya, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat menurun.

“Akibatnya kepentingan-kepentingan publik itu bisa menjadi surut atau dipinggirkan dan mendahulukan kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” ujar Susi. []

IKP 2025: Tak Ada Satu Pun Aspek Kinerja DPR Capai Grade B

Previous article

Perludem Minta MK Perkuat Kuota 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita