Reformasi Indonesia telah berjalan lebih dari dua dekade. Tapi, semakin lama terlibat dalam advokasi kepemiluan, saya semakin merasa bahwa ada satu hal yang kurang dilibatkan dalam pembahasan kemunduran demokrasi. Segala bidang, diperbaiki secara serius, tapi tidak untuk pendidikan warga negara.
Kita lebih sering membicarakan partai politik, pemilu, Mahkamah Konstitusi, korupsi, dinasti politik, kebebasan pers, atau kualitas penyelenggara pemilu. Semua itu penting. Tetapi dalam berbagai kegiatan pendidikan pemilih, diskusi dengan mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat sipil, saya menemukan persoalan yang lebih mendasar. Terlalu banyak warga negara berhadapan dengan politik tanpa pernah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk belajar bagaimana politik bekerja.
Ini menjadi masalah yang lebih serius ketika kualitas demokrasi Indonesia memang sedang menurun.
Freedom House dalam Freedom in the World 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai negara Partly Free, dengan skor 56 dari 100. Laporan tersebut juga mencatat persoalan korupsi, kebebasan sipil, tekanan terhadap kebebasan akademik, dan keterbatasan ruang masyarakat sipil.
Padahal, perjalanan demokrasi Indonesia setelah Reformasi pernah menghasilkan capaian yang jauh lebih baik. Indonesia pernah masuk kategori Free dalam penilaian Freedom House. Artinya, kemunduran yang sekarang kita lihat bukan sesuatu yang harus diterima sebagai keadaan permanen.
Di lapangan, kemunduran demokrasi juga terasa dalam bentuk yang lebih sederhana. Politik semakin sering dipahami sebagai pertarungan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Perdebatan mengenai program dan kebijakan kalah oleh popularitas tokoh. Informasi politik bercampur dengan propaganda. Di ruang digital, orang lebih mudah membagikan potongan video daripada membaca dokumen kebijakan yang menjadi sumber perdebatan.
Dalam situasi seperti ini, kita tidak cukup hanya meminta warga agar “lebih kritis”. Kebutuhan ini perlu menyertakan tanya, “di mana mereka belajar menjadi kritis?”.
Robert A. Dahl (2020) memberikan petunjuk penting melalui konsep enlightened understanding. Dalam demokrasi, warga bukan hanya harus memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan. Mereka juga membutuhkan kesempatan yang cukup untuk memahami pilihan dan konsekuensi dari keputusan politik yang mereka ambil.
Bagi saya, konsep ini menjadi semakin relevan ketika melihat kondisi pendidikan Indonesia.
Masalahnya bukan bahwa seseorang yang hanya lulus SMP tidak mampu menjadi warga negara yang demokratis. Itu kesimpulan yang keliru dan bahkan merendahkan. Banyak orang dengan pendidikan formal terbatas memiliki pengalaman hidup, pengetahuan sosial, dan kemampuan menilai persoalan yang jauh lebih baik daripada orang yang memiliki gelar akademik. Masalahnya ada di kesempatan.
Menjamin akses yang sama
Demokrasi modern semakin rumit. Untuk memahami pemilu saja, warga perlu berhadapan dengan sistem kepartaian, daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, pencalonan, kampanye, pembiayaan politik, lembaga penyelenggara, pengawasan, sengketa, hingga informasi digital. Untuk menilai pemerintah, warga perlu memahami anggaran, kebijakan publik, pelayanan dasar, dan hubungan antara keputusan politik dengan kehidupan sehari-hari.
Semua itu membutuhkan kemampuan membaca informasi, membandingkan argumen, mengenali manipulasi, bertanya, dan mengambil kesimpulan.
Karena itu, pendidikan bukan sekadar urusan mendapatkan ijazah. Ia adalah salah satu infrastruktur demokrasi.
Selama ini, pendidikan demokrasi sering muncul menjelang pemilu dalam bentuk sosialisasi. Saya melihat sendiri keterbatasannya. Orang datang ke forum, mendengarkan penjelasan tentang cara mencoblos, kemudian pulang. Pengetahuan seperti ini berguna, tetapi terlalu sempit untuk membentuk warga yang mampu mengawasi kekuasaan selama lima tahun.
Pendidikan demokrasi seharusnya dimulai jauh sebelum seseorang pertama kali datang ke TPS.
Di sinilah negara perlu melihat kembali kebijakan anggaran pendidikannya. Konstitusi sudah memberikan dasar yang sangat kuat. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Persoalannya bukan hanya apakah angka 20 persen terpenuhi. Pertanyaan yang lebih penting adalah, untuk apa uang sebesar itu digunakan?
Salah satu prioritasnya harus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan minimal sampai jenjang SMA atau sederajat. Kebijakan wajib belajar tidak boleh berhenti pada kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan menyelesaikan pendidikan dasar. Warga negara membutuhkan waktu belajar yang lebih panjang untuk memasuki kehidupan sosial dan politik yang semakin kompleks.
Apalagi usia sekolah menengah atas berdekatan langsung dengan usia politik. Pada usia 17 tahun seseorang sudah dapat menjadi pemilih. Pada usia 18 tahun seseorang memasuki batas usia dewasa dalam berbagai ketentuan hukum. Artinya, masa SMA sebenarnya adalah masa yang sangat strategis untuk menyiapkan seseorang menjadi warga negara.
Karena itu, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus mempertegas wajib belajar dari sembilan tahun menjadi sekurang-kurangnya 12 tahun, dari SD sampai SMA atau sederajat.
Tetapi sekali lagi, jangan mengartikan wajib belajar hanya sebagai memperpanjang angka tahun sekolah.
Saya pernah terlibat dalam pendidikan di sekolah. Dari pengalaman itu terlihat bahwa kualitas pembelajaran sangat bergantung pada hal-hal yang sering dianggap sebagai urusan teknis. Apakah ruang kelas layak, apakah perpustakaan tersedia, apakah siswa memiliki tempat untuk berolahraga, apakah laboratorium bisa digunakan, apakah guru mempunyai ruang untuk mengembangkan metode belajar, dan apakah siswa mempunyai akses terhadap informasi yang cukup.
Tidak mungkin kita meminta siswa berpikir kritis jika perpustakaannya tidak berjalan. Sulit mengajarkan kerja sama jika sekolah tidak mempunyai ruang yang memungkinkan siswa bekerja bersama. Tidak masuk akal meminta anak memahami dunia digital jika akses terhadap teknologi masih menjadi kemewahan.
Karena itu, anggaran pendidikan harus dipakai bukan hanya untuk membiayai sekolah, tetapi membangun lingkungan belajar yang memungkinkan demokrasi tumbuh.
Keterbukaan dan keberdayaan
Sekolah negeri juga perlu lebih terbuka terhadap masyarakat sipil dan dunia internasional. Sekolah jangan menjadi ruang yang hanya mengenalkan negara melalui buku teks. Siswa perlu bertemu dengan orang-orang yang bekerja di luar negara. Aktivis, jurnalis, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi disabilitas, kelompok perempuan, organisasi kepemudaan, dan berbagai komunitas masyarakat sipil.
Saya melihat sendiri dalam kegiatan pendidikan demokrasi bahwa siswa biasanya jauh lebih tertarik ketika demokrasi dibicarakan melalui persoalan nyata. Mereka lebih mudah memahami kebebasan berpendapat ketika diajak membahas kasus yang sedang terjadi daripada ketika hanya diminta menghafalkan definisinya.
Karena itu, kurikulum SMA perlu lebih serius mengajarkan demokrasi sebagai kecakapan hidup.
Siswa perlu mengenal hak asasi manusia, aktor-aktor demokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, media, demokrasi digital, serta hubungan antara kebijakan pemerintah dan kehidupan mereka sendiri.
Mereka perlu berlatih berdemokrasi. Wujudnya adalah bagaimana membaca informasi secara kritis, memeriksa fakta, menulis argumentasi, menyampaikan pendapat, berdebat tanpa merendahkan lawan bicara, mendengarkan pendapat berbeda, melakukan negosiasi, membangun kompromi, dan mengambil keputusan bersama.
Di titik ini, gagasan John Dewey tentang pendidikan dan demokrasi tetap relevan. Demokrasi tidak cukup diajarkan sebagai materi pelajaran. Ia perlu dialami sebagai praktik kehidupan bersama.
Hal yang sama berlaku untuk demokrasi digital. Anak SMA hari ini tidak hanya belajar demokrasi dari guru. Mereka mendapatkannya dari TikTok, Instagram, YouTube, WhatsApp, dan berbagai platform digital. Jika sekolah tidak memberikan kemampuan memilah informasi dan memahami bagaimana propaganda bekerja, ruang digital akan menjadi guru politik utama mereka.
Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan orang muda karena dianggap apatis, mudah terpengaruh, atau tidak memahami politik. Bisa jadi kita memang belum menyediakan pendidikan yang memungkinkan mereka memahami politik dengan baik.
Karena itu, ketika demokrasi Indonesia mengalami penurunan kualitas, respons negara tidak boleh hanya berupa perubahan undang-undang pemilu atau pembenahan lembaga politik. Kita juga perlu memperbaiki fondasi yang lebih panjang. Kita perlu menekankan pada kemampuan warga untuk memahami dan menggunakan hak politiknya.
Dua puluh persen anggaran pendidikan harus dilihat sebagai investasi demokrasi. Wajib belajar 12 tahun harus dilihat bukan sekadar program pendidikan, melainkan cara negara memastikan lebih banyak warga memasuki usia memilih dengan bekal pengetahuan yang memadai.
Demokrasi membutuhkan pemilih. Tetapi demokrasi yang sehat membutuhkan pemilih yang berdaya.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih. Ia juga ditentukan oleh seberapa mampu warga memahami mengapa mereka memilih, apa yang dilakukan orang yang mereka pilih, dan bagaimana mereka dapat meminta pertanggungjawaban setelah pemilu selesai.
Jika kita serius ingin memperbaiki demokrasi Indonesia, pendidikan harus ditempatkan di pusat agenda tersebut.
Bukan karena pendidikan secara otomatis membuat seseorang demokratis. Melainkan karena tanpa kesempatan belajar yang cukup, demokrasi akan semakin mudah direduksi menjadi sekadar kegiatan mencoblos setiap lima tahun.
Dan pengalaman saya bekerja di isu pemilu mengajarkan satu hal sederhana. Warga tidak cukup diberi hak politik. Mereka juga harus diberi kemampuan untuk menggunakan hak itu. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)










Comments