Berita

Menunda Pembentukan PPS Berarti Menunda Pungut Hitung Pilkada

0

Merespon wabah Coronavirus desaise (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan dan Surat Edaran penundaan beberapa tahapan Pilkada, di antaranya tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penundaan Pembentukan PPS pada Maret 2020 tidak sesuai dengan waktu pungut hitung Pilkada 2020 pada 23 September 2020.

“Menunda Pembentukan PPS pada Bulan Maret ya berarti pungut hitungnya juga harus ditunda,” kata Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati (24/3) melalui komunikasi internet dari Kota Depok, Jawa Barat.

Nisa merujuk pada UU Pilkada. Pasal 18 ayat (3) UU 10/2016 bertuliskan:

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal itu Nisa kaitkan dengan pasal 201 ayat (6) UU 10/2016 yang bertuliskan:

Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

Maret adalah bulan yang berjarak 6 bulan sebelum September sebagai waktu pungut hitung Pilkada 2020. Sehingga, hukum tak mengizinkan penundaan pada bulan lain karena UU Pilkada hanya mengharuskan Pembentukan PPS di Bulan Maret.

Pada Surat Edaran KPU 8/2020 dan Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tahapan yang ditunda adalah:

  1. Pelantikan PPS;
  2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan,
  3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
  4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan keadaan regulasi ini, KPU harus juga menunda pungut hitung suara Pilkada 2020 pada 23 September 2020. Tapi, penundaan pungut hitung  akibat dari penundaan pembentukan PPS tidak sesuai dengan istilah “Pemilihan Susulan” dan “Pemilihan Lanjutan” dalam UU Pilkada. Sehingga, KPU mengalami kebuntuan hukum di tengah wabah Covid-19. []

 

UNDUH UU Pilkada Satu Naskah (UU 1/2015, 8/2015, & 10/2016):

https://rumahpemilu.org/uu-pilkada-1-naskah-no-1-no-82015-no-102016/

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Penyelenggaraan Pemilu Aman Di Tengah Corona Ala IFES

Previous article

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Evi Novida

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita