Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, mengatakan terdapat fenomena banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, regulasi justru ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik hingga ekonomi kelompok tertentu. Rizky menyebut fenomena tersebut sebagai regulatory capture ini berdampak terhadap demokrasi dan konsep negara hukum yang dianut Indonesia. Ia menjelaskan, aktornya tidak selalu berarti industri yang berhadapan dengan pembentuk kebijakan.
“Kadang aktornya industri atau pelaku usaha, kadang partai politik, kadang institusi negara pastinya, atau kadang jaringan bisnis dan politik yang saling terkait,” ujarnya pada Diskusi Publik bertema “Regulatory Capture, Partisipasi Publik, dan Masa Depan Negara Hukum”, (30/7).
Rizky menegaskan bahwa legislasi buruk belum tentu berarti regulatory capture. Menurutnya, terdapat tiga tingkatan adanya indikasi proses legislasi yang bermasalah. Pertama, masalah proses. Contohnya, persoalan dokumen yang tidak tersedia, konsultasi publik yang hanya bersifat formalitas, dan jadwal program legislasi nasional (prolegnas) yang berubah-ubah.
Kedua, risiko capture, proses pembahasan yang tertutup membuat pihak yang memiliki akses informal lebih diuntungkan ketimbang masyarakat umum. Ketiga, bukti capture. Rizky menjelaskan, tingkatan ini dicapai apabila sebuah kebijakan memang terbukti sebuah regulatory capture, aktor yang terlibat, jalur pengaruhnya, pasal-pasal yang terpengaruh, serta manfaat yang diperoleh aktor perlu ditemukan.
Lebih lanjut Rizky mengatakan, meskipun tidak semua anggota DPR atau pejabat eksekutif yang memiliki bisnis lantas bermasalah, tetapi secara kelembagaan, komposisi tersebut menimbulkan risiko peningkatan konflik kepentingan. Menurutnya, ketika pembentuk kebijakan memiliki kepentingan ekonomi yang beririsan dengan sektor yang diatur, terdapat potensi lahirnya regulasi yang lebih mengakomodasi kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan publik.
“Terutama kalau proses pembentukan undang-undangnya tidak transparan, kemudian dokumennya sulit diakses, dan pembahasannya terburu-buru,” tambahnya.
Rizky menambahkan, beberapa pola yang terjadi supaya kepentingan tertentu lebih mudah masuk. Pertama, pengabaian terhadap prolegnas dengan cara memprioritaskan penyusunan RUU yang awalnya tidak masuk prolegnas. Kedua, DPR menjadi pengusul formal untuk agenda yang sebenarnya di balik layar didorong oleh pemerintah atau pihak lain. Ketiga, pembahasan peraturan perundang-undangan yang berlangsung cepat dan tertutup.
Kemudian, lanjut Rizky, tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sering kali dipangkas sehingga pembahasan berpindah ke forum yang lebih kecil. Kelima, kritik masyarakat yang direspon dengan pendekatan keamanan. Kelima pola tersebut belum dapat sepenuhnya membuktikan adanya regulatory capture.
“Pola-pola tersebut dapat diidentifikasi sehingga masyarakat mengetahui aktor yang diuntungkan dari proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang bermasalah, ketentuan yang bermasalah, ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan, dan kesempatan publik untuk mengawasi proses legislasi,” jelasnya. []










Comments