Dokumen

RUU Penyelenggaraan Pemilu

0

Presiden Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini terlampir dalam surat bernomor R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan pada Ketua DPR.

“Kami menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dibicarakan dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” kata Jokowi dalam surat berlogo Presiden Republik Indonesia yang didapat Rumah Pemilu (20/10).

Jokowi mengutus Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR nanti. “Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-undang tersebut,” kata Jokowi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

MK’s Decision Does Not Necessarily Change the Result of Election

Previous article

Paradoks Pemilu Serentak Brasil

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Dokumen