Berita

KPU Tak Perlu Turun untuk Bersihkan Bahan Kampanye dan APK

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menyertakan KPU dalam penurunan dan pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK). KPU memproduksi dan memasang bahan kampanye dan APK sehingga bertanggung jawab untuk membersihkan.

“Ini tanggung jawab penyelenggara. Kan KPU yang memfasilitasi bahan kampanye. Karena, bahan kampanye kan yang memasang KPU,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, pada rapat konsultasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/4).

Usulan Bawaslu ditolak oleh Komisi II. Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rufinus Hutauruk, mengatakan KPU tak perlu turun tangan. KPU memproduksi dan memasang, Bawaslu mengawasi dan melakukan penindakan.

“Jangan sertakan lagi KPU. Masa KPU mengawasi dirinya sendiri? Sudah betul Bawaslu dan ditemani oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” tandas Rufinus.

Sebelumnya, usulan Bawaslu pernah dikemukakan pada uji publik PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019. KPU menolak usulan tersebut.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Pembentukan Bawaslu Permanen di Daerah Dimulai

    Previous article

    Kampanye Kotak Kosong Tak Semestinya Dilarang, Suara Penolakan Jangan Dibungkam

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita