Berita

Rancangan PKPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg, Ini Kata DPR dan KPU

0

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memuat larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri. Aturan ini ditolak DPR dengan alasan agar tak menabrak Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.Komisi II DPR RI mendorong semangat perlawanan terhadap korupsi yang digalakkan oleh KPU.

“Jadi bukan setuju dan tidak setuju (terhadap aturan di PKPU). Kita semua mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan menabrak UU,” tandas Ketua Komisi II, Zainuddin Amali, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (23/5).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menceritakan, bahwa diskusi yang muncul pada rapat dengar pendapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II, dan Pemerintah, adalah tentang produk hukum untuk memuat aturan larangan pencalonan mantan narapidana korupsi. Ada dua usul yang ditawarkan DPR, yakni surat edaran dan surat himbauan kepada partai-partai politik untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

“Perdebatannya itu mau diatur di PKPU, atau diatur di surat edaran, atau bikin saja surat ke partai-partai. Jadi, semuanya sebenarnya subsansinya mau agar mantan narapidana korupsi tidak dicalonkan,” jelas Arief.

KPU menginginkan larangan tetap dimuat di dalam PKPU. Alasannya, agar norma berkekuatan hukum lebih kuat.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    KPU Jawa Tengah Luncurkan “Primbon Pilgub Jateng”

    Previous article

    KPU Tetap pada Sikapnya

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita