Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. Menurutnya, putusan-putusan MK selama ini telah memberikan arah pembaruan sistem pemilu, namun seringkali dipandang semata-mata sebagai bagian dari tarik-menarik kepentingan politik.
“MK ingin partai berfungsi sebagai alat rekrutmen kader yang kemudian didorong berkontestasi melalui keragaman pilihan politik, bukan justru membatasi pilihan politik. Karena itu, revisi UU Pemilu harus dikawal agar benar-benar melahirkan sistem pemilu yang lebih baik,” katanya dalam diskusi Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat (7/7).
Zainal juga menilai keberadaan presidential threshold yang selama ini diterapkan dalam pencalonan presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut lebih merupakan hasil kompromi politik daripada kebutuhan konstitusional. Ia menegaskan Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada dasarnya mengatur ambang batas keterpilihan presiden, bukan ambang batas pencalonan.
“Presidential threshold yang kita kenal selama ini lebih merupakan permainan politik daripada kebutuhan konstitusional. UUD 1945 mengatur ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” ujarnya.
Selain itu, Zainal turut menyoroti pengaturan parliamentary threshold. Menurutnya, besaran ambang batas parlemen selama ini kerap tidak didasarkan pada argumentasi yang rasional, melainkan lebih banyak ditentukan melalui kompromi politik antar elite. Akibatnya, sistem pemilu justru menghasilkan suara terbuang dalam jumlah besar.
Lebih jauh, ia juga menegaskan parlemen sebagai institusi harus kembali menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengkritik, mengawasi, dan membatasi presiden. Tanpa itu, revisi UU Pemilu berisiko hanya menjadi diskusi rutin menjelang pemilu tanpa menghasilkan perubahan substantif.
“Bukan hanya internal parlemen yang harus bergerak, tetapi parlemen sebagai institusi harus kembali menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengkritik, mengawasi, dan membatasi presiden. Tanpa itu, revisi UU Pemilu hanya akan menjadi pengulangan dari siklus lama,” katanya
Atas dasar itu, Zainal meminta pembahasan revisi UU Pemilu tidak berhenti pada perdebatan elite di parlemen, tetapi juga dikawal secara serius oleh masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan seluruh kelompok yang peduli pada demokrasi. Tanpa tekanan publik dan keberanian parlemen menjalankan fungsi pengawasan, revisi UU Pemilu hanya akan menjadi pengulangan dari siklus lama.
“Selama semua pihak memilih aman, diam, dan larut dalam kenyamanan kekuasaan, jangan berharap ada perubahan mendasar dalam sistem pemilu kita,” ujar Zainal. []










Comments