Berita

Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2019 Mulai Diproduksi

0

Sabtu (30/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memproses pengadaan kotak dan bilik suara yang akan dipergunakan pada perhelatan Pemilu Serentak 2019. Sebanyak 4.060.079 kotak suara dan 2.115.899 bilik suara akan diproduksi selama 64 hari sehingga proses dijadwalkan selesai pada 30 November 2018. Produksi dilakukan oleh empat perusahaan pemenang tender, yakni PT. Karya Indah Multiguna di Bekasi, PT. Cipta Multi Buana Perkasa di Tangerang, PT. Asada Mitra Packindo di Serang, dan PT. Intan Ustrix di Surabaya.

Dalam status Facebooknya, anggota KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan bahwa biaya produksi kotak dan bilik suara jauh lebih murah dari pagu anggaran.    Untuk kotak suara, biaya yang dikeluarkan adalah 284.185.351.099 atau 29,97 persen dari pagu anggaran senilai 948.111.800.000 dan untuk bilik suara 59.811.190.620 atau 30,51 persen dari pagu anggaran sebesar 196.011.304.500.

“Efisiensi ini demikian besar karena KPU, dalam melakukan lelang, telah menggunakan sistem elektronik (melalui e-catalog). Dan sistem ini telah dipergunakan KPU sejak Pilkada 2017,” tulis Pramono.

Pramono kemudian menginformasikan bahwa bahan baku kotak suara adalah duplex atau katon kedap air. Ketahanan duplex dinilai tak diragukan sebab kotak ini mampu menahan berat badan para anggota KPU RI.

“Kotak suara ini kuat menahan berat beban tubuh saya (64 kg). Bahkan, juga kuat saat diduduki Mas Viryan Azis dan Arief Budiman. Tidak perlu saya tegaskan di sini, bahwa mereka berdua jelas lebih berbobot dari saya, hehe,” kelakar Pramono.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Merumuskan “Kondisi Tertentu” dan Alat Bukti Baru Selain e-KTP untuk Menyelamatkan Hak Pilih

    Previous article

    Menyoal Daftar Pemilih Pemilu 2019

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita