Berita

Progres Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di 8 Provinsi Masih 0 Persen

0

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Rabu (24/4) menunjukkan bahwa progres rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan mandeg di 8 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Maluku Utara. Dari keseluruhan kecamatan yang  terdapat di 8 provinsi tersebut, perkembangannya masih 0 persen.

Di Sumatera Utara, terdapat 444 kecamatan. Sumatera Barat, 179 kecamatan. Jambi, 141 kecamatan. Sumatera Selatan, 236 kecamatan. Bengkulu, 128 kecamatan. DKI Jakarta, 44 kecamatan. Jawa Timur, 666 kecamatan. Maluku Utara, 458 kecamatan.

Di Pulau Kalimantan, progres rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah yang tertinggi. Di Kalimantan Utara, rekapitulasi telah mencapai 66 persen, Kalimantan Tengah 44 persen, Kalimantan Timur 25 persen, Kalimantan Barat 5 persen, dan Kalimantan Selatan 4 persen.

Progres signifikan juga terjadi di dua daerah di Sulawesi dan sekitarnya. Di Gorontalo, rekapitulasi tingkat kecamatan telah mencapai 31 persen. Sulawesi Barat, 23 persen. Namun, di  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara, progres menunjukkan di angka 6 persen, 4 persen, 3 persen, dan 1 persen.

Berikut progres rekapitulasi tingkat kecamatan di 15 provinsi lainnya.

  1. Aceh, 4 persen.
  2. Riau, 6 persen.
  3. Lampung, 5 persen.
  4. Kepulauan Bangka Belitung, 11 persen.
  5. Kepulauan Riau, 9 persen.
  6. Jawa Barat, 7 persen.
  7. Jawa Tengah, 1 persen.
  8. Yogyakarta, 17 persen.
  9. Banten, 13 persen.
  10. Bali, 19 persen
  11. Nusa Tenggara Barat (NTB)., 14 persen.
  12. Nusa Tenggara Timur (NTT), 3 persen.
  13. Maluku, 8 persen.
  14. Papua, 8 persen.
  15. Papua Barat, 5 persen.
AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    105 Kasus Salah Entri Situng KPU, 64 Telah Diperbaiki

    Previous article

    Terlambat Serahkan LPPDK, Keterpilihan Peserta Pemilu Bisa Dibatalkan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita