Berita

Didik Supriyanto Jadi Anggota DKPP Gantikan Harjono

0

Mantan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berdasar Surat Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada 12 Maret 2020, Didik menjadi anggota DKPP melalui pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2017-2020.

“Ya. Minta doanya semoga amanah,” kata Didik saat dikonfirmasi rumahpemilu.org (19/3).

Hasil Keputusan Presiden Joko Widodo ini menjawab kekosongan satu jabatan anggota DKPP yang ditinggal Harjono karena menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Desember 2019. Harjono sah diberhentikan dengan hormat sesuai Keputusan Presiden No. 6/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada 16 Januari 2020.

Dalam surat keputusan, Presiden Jokowi menimbang Didik Supriyanto dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk menjadi anggota DKPP. Dengan ini, lelaki bergelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (Universitas Gadjah Mada) dan Master of Social Ilmu Politik (Universitas Indonesia) ini menggenapkan tujuh anggota DKPP bersama Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Hasyim Asy’ari (unsur Komisi Pemilihan Umum/KPU), dan Rahmad Bagdja (unsur Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu).

Sebelumnya, Didik Supriyanto merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu 2004. Pada pemilu kedua pasca-Reformasi ini, Didik menjadi anggota Panwaslu mewakili unsur jurnalis. Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun pernah menjadi Pemimpin Redaksi merdeka.com pada sebagian masanya saat menjadi Ketua Perludem. Sebagai penulis kepemiluan, karya tulis Didik berserak dalam bentuk buku dan artikel opini harian nasional, khususnya mengenai sistem dan manajemen pemilu. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Evi Novida Ginting Akan Gugat Putusan DKPP

Previous article

Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita