Berita

Konten Tiruan Survei Elektabilitas Atas Nama KPU Kota Makassar

0

Hasil survei elektabilitas pasangan calon Pilkada Kota Makassar mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar beredar di media sosial. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) membuktikan bahwa informasi survei tersebut hoax dan masuk kategori konten tiruan. KPU Kota Makassar pun sudah mengklarifikasi bahwa melakukan survei elektabilitas bukan tugas dari penyelenggara pemilu.

“Itu sudah diperiksa faktanya dari Khoirunnisa Andini dari Undip (Kontributor Mafindo),” kata Pemeriksa Fakta Senior Mafindo, Muhammad Khairil Haesy (8/12) melalui laman media sosial Mafindo.

Khairil menjelaskan, hasil survei elektabilitas Pilkada Kota Makassar tersebut masuk kategori konten tiruan. Singkatnya ini konten yang meniru. Bisa meniru orang atau lembaga.

“Ini seolah-olah resmi dari KPU Kota Makassar. Padahal bukan. Masyarakat jadi bingung karena seakan-akan resmi dari KPU,” Khairil menekankan.

Pihak KPU Kota Makassar pun sudah mengklarifikasi hasil survei elektabilitas Pilkada Kota Makassar itu adalah hoax. KPU Kota Makassar bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dalam hal ini Pilkada Kota Makassar.

Kota KPU Kota Makassar, Endang Sari menegaskan, KPU Kota Makassar bukan lembaga survei. Jadi, KPU Kota Makassar tidak pernah melakukan survei elektabilitas peserta pemilu. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Dedy Helsyanto (Mafindo): Hoax Jenis Konten Tiruan Penyelenggara Bisa Mendelegitimasi Pemilu

Previous article

Lima Catatan Satu Hari Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita