Berita

Dua Usul Perludem terhadap Regulasi Pembentukan Dapil dalam RUU Pemilu

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dua hal terkait regulasi pembentukan daerah pemilihan (dapil) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Pertama, pembentukan dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pembentukan dapil DPR jangan dimasukkan ke dalam lampiran UU, tapi biarkan pembentukan dapil jadi wewenang KPU. Ini penting untuk dilakukan demi menghindari praktek gerry mandering, yaitu pembentukan alokasi kursi yang hanya menguntukan partai tertentu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada acara diskusi “Penegakkan Hukum di RUU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (6/11).

Kedua, tujuh ketentuan pembentukan dapil dalam Pasal 3 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 mesti dimasukkan ke dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut penting dilakukan untuk memperbaiki kesalahan pembentukan dapil yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia saat ini.

“Kalau lampiran dapil yang sekarang dipertahankan, kita akan menghadapi beberapa wilayah yang tidak sesuai dengan prinsip integralitas wilayah. Contohnya, dapil Kalimantan Selatan II, ada 1 kursi untuk Kota Banjarmasin. Nah, letak Kota Banjarmasin ini tidak integral dengan Kalimantan Selatan II,” jelas Titi.

Tujuh prinsip pembentukan dapil yang tercantum dalam PKPU No.5/2013 yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Penetapan Dapil Mesti Dilakukan Sebelum Tahap Verifikasi Partai Peserta Pemilu

    Previous article

    Political Parties Should Place Female Candidate As the Number One Candidate

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita