Berita

Prakondisi agar Pemilu Demokratis

0

Tidak semua pemilu merupakan pemilu demokratis. Pemilu memiliki prakondisi agar esensi pemilu terjamin dan hak politik warga negara tidak terbajak.

“Ada pemilu yang tidak demokratis, seperti Korea Utara saat ini dan Indonesia pada masa Orde Baru. Pemilu diselenggarakan tetapi partisipasinya semu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, pada acara Kursus Singkat Kepemiluan di Salemba, Jakarta Pusat (14/11).

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menjelaskan ada empat prakondisi agar pemilu demokratis dan sukses. Pertama, partisipasi pemilih yang baik.

“Pemilih harus kritis, ingin tahu secara mendalam calon pemimpin yang akan dipilih. Lalu, tidak ada diskriminasi bagi pemilih, dan tidak ada partisipasi semu,” kata Siti, pada diskusi “Menuju Pemilu Berkualitas dan Bermartabat, Telaah Kritis RUU Penyelenggaraan Pemilu”, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (16/11).

Kedua, kompetisi pemilu yang sehat. Pemilu harus memberikan peluang yang sama kepada semua warga negara untuk dipilih, dan kompetisi dijamin akan berlangsung secara jujur dan adil.

Ketiga, adanya kebebasan sipil. Penyelenggara  pemilu harus menjamin tidak ada pembajakan hak-hak politik warga negara oleh kalangan elit politik.

Keempat, hasil akhir yang berkelanjutan. “Hasil akhir dibuktikan dengan adanya peningkatan kualitas pemerintahan yang semakin bertanggungjawab dan akuntabel. Pemerintah dekat dengan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Siti.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Government: Limited-Open Proportional System Is to Strengthen Political Party

    Previous article

    UU Partai Politik Dinilai Perlu Dimasukkan ke RUU Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita